Motif Sakit Hati, Pria 62 Tahun di Bintan Aniaya Teman Lama dengan Parang

Bintan, Kepri – Ledaknews.com Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang terjadi di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, pada April 2025 lalu.(19/5/2024)

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kasatreskrim, Kasihumas, dan Kanit 1 Satreskrim Polres Bintan. Kegiatan ini berlangsung di lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin (19/5/2025), dan dihadiri sejumlah wartawan dari Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan adalah pria berinisial P (62), yang merupakan teman lama dari korban. Pelaku nekat melakukan tindakan kekerasan tersebut karena sakit hati setelah merasa diabaikan oleh korban yang tidak lagi menyapanya selama dua bulan terakhir.

“Kejadian bermula saat korban tengah duduk di depan rumah kontrakannya sambil bermain ponsel. Saat itulah pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang, mengenai bagian wajah korban hingga mengalami luka berat,” ujar AKBP Yunita Stevani.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.Sub:Humas

(A.Ridwan)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *