Panas! Eka Arianto vs. Uti Faradian Berlanjut, Bagaimana Keterlibatan Matan Wapub?

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com (Sabtu 07 Maret 2026). Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ketapang, Eka Arianto, menanggapi bantahan yang disampaikan Uti Faradyan terkait polemik yang berkembang mengenai dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah pertemuan internal pada 8 Desember 2025.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan di Ketapang pada Maret 2026, Eka Arianto menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya menyampaikan pernyataan yang mencemarkan nama baik Uti Faradyan dalam pertemuan tersebut tidak benar.

Menurut Eka, kegiatan yang dimaksud merupakan briefing internal rutin yang dilaksanakan untuk membahas rencana kerja, mengidentifikasi permasalahan pelayanan, serta mencari solusi prioritas dalam peningkatan pelayanan kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung secara resmi dan didukung dengan dokumen administratif yang lengkap.

“Pertemuan tersebut memiliki bukti administratif, mulai dari undangan pertemuan, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, hingga notulensi rapat yang mencatat seluruh pembahasan,” ujar Eka dalam pernyataannya.

Eka juga menegaskan bahwa dalam forum tersebut tidak ada pernyataan dari dirinya yang bermaksud menuduh ataupun mencemarkan nama baik pihak mana pun.

Menanggapi pernyataan Uti Faradyan yang menyebut tidak pernah ada pemanggilan khusus terhadap dirinya, Eka menyatakan menghormati pandangan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Ia bahkan mempersilakan aparat penegak hukum untuk memanggil seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut guna dimintai keterangan.

“Untuk menjaga objektivitas dan kejelasan fakta, saya mempersilakan aparat penegak hukum memanggil seluruh peserta yang hadir sebagaimana tercantum dalam daftar kehadiran,” katanya.

Lebih lanjut, Eka Arianto menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui pemeriksaan yang objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Sebelumnya, Uti Faradyan menyampaikan bantahan terhadap klarifikasi yang disampaikan Eka Arianto kepada media. Ia menyebut tidak pernah ada pemanggilan khusus terhadap dirinya dan menilai pernyataan yang disampaikan Eka tidak sesuai dengan fakta yang ia alami.

Uti juga menyatakan memiliki bukti serta saksi yang dapat memperkuat dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Sementara itu, aparat kepolisian di Polres Ketapang disebut masih melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan menjadwalkan memanggil mantan Wakil Bupati, Farhan untuk dimintai keterangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan etika jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

(Rf) 

Editor: Ali

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *