Ketapang, Kakbar– Ledaknews.com.(21 Februari 2026).Panglima Besar LASKAR JAGA DILAGA, Daniel, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menertibkan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi berwenang untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Desakan tersebut disampaikan Daniel menyusul ditemukannya aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah Bukit Air Merah, Jalan Poros SP-7, Desa Sukaharapan, Kecamatan Kendawangan. Lokasi tambang tersebut diketahui berada tidak jauh dari wilayah Kecamatan Singkup, bahkan berjarak kurang dari lima kilometer dari Kantor Camat Singkup.
Menurut Daniel, di tengah upaya Pemerintah Daerah yang saat ini sedang gencar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat, praktik penambangan ilegal justru kembali ditemukan.
“Pemerintah Daerah sedang berupaya maksimal meningkatkan PAD. Namun di sisi lain, kita menemukan aktivitas penambangan tanpa izin yang jelas merugikan daerah. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Daniel.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi, aktivitas penambangan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Diperkirakan ribuan meter kubik batu telah dikeluarkan dari lokasi. Awalnya, penambangan dilakukan secara manual, namun kini telah menggunakan alat berat berupa excavator.
Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut disinyalir dibiayai oleh seorang cukong berinisial Ag yang tinggal di sekitar lokasi penambangan. Ag diduga mengoordinasikan distribusi batu hasil tambang sesuai pesanan, termasuk kepada pembeli dari perusahaan-perusahaan di sekitar Kecamatan Singkup.
“Jika benar ada pihak yang membiayai dan mengatur distribusi hasil tambang, maka ini bukan lagi sekadar aktivitas masyarakat biasa. Ini sudah terorganisir dan harus diusut tuntas,” ujarnya.
Daniel juga menyoroti dugaan adanya pembiaran, mengingat lokasi penambangan berada di ruas jalan kabupaten yang relatif mudah untuk dipantau oleh aparat maupun instansi terkait.
“Lokasinya berada di jalan kabupaten, sangat mudah dipantau. Jika dibiarkan, ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tambahnya.
Ia mempertanyakan, apabila aktivitas penambangan tersebut dilakukan secara legal dan memiliki izin resmi, berapa besar kontribusi pajak dan retribusi yang masuk ke kas daerah sebagai PAD. Menurutnya, apabila tidak berizin, maka daerah berpotensi kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
Daniel menegaskan bahwa LASKAR JAGA DILAGA akan terus mengawal persoalan ini dan meminta Pemerintah Daerah, Dinas terkait, serta APH segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin daerah dirugikan dan hukum seolah tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk konfirmasi, AG belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan. Sesuai etika jurnalistik yang diatur dalam undang-undang no mt 40 tahun 1999.
Yun/Red