Foto: Herry Iskandar wafga Ketapang pemohon informaai publik
Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com (13 Februari 2026).Sorotan terhadap tata kelola dana hibah Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali mencuat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aspek transparansi pengelolaan anggaran di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), menyusul belum adanya jawaban atas permohonan informasi yang diajukan warga.
Herry Iskandar, warga Ketapang, mengajukan permintaan informasi publik terkait penyaluran dana hibah Kesra periode 2021 hingga 2025. Permohonan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.
Namun hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ia mengaku belum menerima tanggapan resmi dari badan publik terkait.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi ataupun penjelasan terkait data yang dimohonkan,” ujar Herry.
Merujuk Pasal 22 UU KIP, badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Atas tidak adanya respons tersebut, Herry menyatakan telah melayangkan surat keberatan sekitar dua pekan lalu sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 35 UU KIP.
Belum adanya klarifikasi dari pemerintah daerah memunculkan tanda tanya di ruang publik mengenai akuntabilitas dan tata kelola dana hibah. Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Isu dana hibah ini sebelumnya juga menjadi perhatian setelah beredarnya unggahan di media sosial oleh anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Nursiri, terkait dugaan bantuan kepada Pondok Pesantren Darul Tauhid yang disebut tidak memiliki murid aktif. Dalam unggahannya, ia meminta pemerintah daerah lebih selektif dan transparan dalam menyalurkan hibah karena bersumber dari uang rakyat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun Bagian Kesra terkait permohonan informasi yang diajukan warga tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pemerintah Kabupaten Ketapang atau instansi terkait sesuai aturan undang-undang nomor 40 tahun 1999.
Yun/Red