Kayong Utara, Kalbar- Ledaknews.com. Proyek pembangunan gedung Kantor Operasional Pelayanan PNBP milik Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teluk Batang telah rampung dikerjakan, namun pelaksana meninggalkan hutang puluhan juta rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Amran salah seorang suplier material di proyek tersebut.
Gedung yang terletak di Jalan Pelabuhan Dusun Teluk Nipah, Kecamatan Teluk, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. yang bersumber dari dana PNBP- APBN tahun 2024 dengan pagu senilai Rp 3.404.000.000,00 sebagai pelaksana PT IMAN KURNIA KARYA
Konsultan Pengawas : CV RECONT KHATULISTIWA.
Nomor Kontrak: PL. 108/2/1/UPP.TGB 2024
Tanggal Kontrak : 16 Oktober 2024.
Kepada Media ini Amran menuturkan, bahwa pihak pelaksana masih ada tersangkut hutang yang belum dibayar dengan nominal puluhan juta rupiah.
” Pelaksana masih ada sangkutan hutang yang belum dibayar, total hutang pengambilan bahan di tempat saya senilai 16.juta rupiah ,” ungkap Amran.
Menurut Amran, selain hutang di tempat nya juga ada hutang lain di toko bangunan.
” Bukan cuma tempat saya hutang nya, di toko bangunan tempat kak Akheng juga ada, sebesar enam juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah,a” tutur Amran.
Amran merasa sangat dirugikan dan menjadi korban penipuan. Sebab pelaksana berjanji setelah pekerjaan selesai akan segera dibayar lunas.
” Tapi apa kenyataan nya, setelah selesai pekerjaan hingga hari ini belum ada itikad dari pelaksana untuk membayar,”ujarnya.
Karena itu Amran minta pertanggungjawaban pada pihak pelaksana atau Kementerian Perhubungan, jika tidak dia akan melakukan penagihan ke Kantor Kementerian.
Yanto Konsultan pengawas saat di konfirmasi, mengaku tidak tahu perihal hutang piutang, karena menurutnya dia hanya sebagai pengawas.
” Saya di sana cuma pengawas bang,” kata Yanto.
Sementara Hairul sebagai bos pelaksana dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban dan di telpon tidak ada respon.
Di tempat dan waktu yang berbeda, Kepala Kesyahbandaran Teluk Batang saat dikonfirmasi bahwa atas pekerjaan tersebut sudah dibayarkan seratus persen(100%).
“Utk pembayaran kami sdh lunas 100% ke pelaksana. Terkait adanya utang piutang antara pelaksana dan supplier kami akan koordinasikan dl dengan penyedia. Kl bisa abang bantu nama suppiler nya dan jumlah yg blm diselesaikan,” terangnya melalui sambungan WhatsApp Rabu(05/03/2024) malam.
Pemerintah diharap memberikan teguran atau sanksi kepada pelaksana atau Perusahaan yang sudah merugikan orang lain, dan tidak layak diloloskan sebagai pemenang tender atau pelaksana proyek.
Vr
Sumber: Amran