Kayong Utara, Kalbar – Ledaknews.com. Selasa(13/05/2025) Mencuatnya temuan Pansus DPRD Kayong Utara terkait pengelolaan lahan yang tidak transparan dan terkesan disembunyikan laporan kepada Pemerintah oleh PT Kalimantan Agro Pusaka(PT KAP).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkedudukan di Kecamatan Seponti dan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat itu, berpotensi merugikan keuangan Negara dan Daerah, menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Informasi yang sempat mengemparkan di dunia perkebunan di wilayah hukum dan administrasi di Kabupaten Kayong Utara tersebut dinantikan publik bagaimana kelanjutan penelusuran nya dari pansus DPRD, bahkan ada desakan kepada Aparat Penegak Hukum(APH) agar segera mengusut dan melakukan penyelidikan, jika temuan tersebut benar adanya.
Kritik pedas datang dari tokoh Kayong Utara, yang juga Ketua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara(LP3KKU), Abdul Rani.
Dia menyebut, ” Hasil dari pansus DPRD Kabupaten Kayong yang telah berkunjung ke PT Kalimantan Agro Pustaka adalah instrumen yang menjadi penguji wibawa Pemerintah, dan sejauh mana keseriusan DPRD dalam mengungkap persoalan yang telah bergulir”.
Tokoh yang akrab di sapa Paklong Rani itu merasa heran dan bertanya- tanya, sudah sekian lama PT KAP beroperasi bahkan sudah mendirikan pabrik untuk produksi, namun tidak diketahui jika ada ribuan hektare lahan yang dikelola namun tidak diketahui.
“Menurut hasil croscek tim Pansus di lapangan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan aktivitasnya selama ini tidak ada masuk retribusi ke daerah berupa Pendapatan Asli Daerah, dengan menggarap hutan yang jumlahnya cukup signifikan termasuk lahan ex transmigrasi yang sampai sekarang belum jelas status hutan tersebut, apakah masih aset kementrian transmigrasi atau sudah di serahkan kepada pihak perusahaan dengan izin hak guna usaha,”kata Paklong Rani.
Oleh karena itu pihaknya mendorong pansus DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk mengusut setuntas-tuntasnya.
“Kalau memang ditetemukan adanya penyalahgunaan izin usaha yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang di syaratkan kepada perusahaan, Pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut segala perizinannya dan jangan melakukan aktivitas. Wibawa pemerintah di uji dengan kasus ini, “tutupnya.
Di tempat terpisah, Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong sangat mengapresiasi atas temuan Pansus DPRD Kayong Utara, serta mendorong pihak APH agar menindak tegas dan segera menindaklanjuti karena yang dilakukan manajemen PT KAP sudah terindikasi perbuatan melawan hukum, dimana berdasar temuan Pansus jika pengelolaan lahan yang tidak dilaporkan otomatis luput dari tagihan pajak maupun retribusi terhadap daerah.
” Kita sangat apresiasi kepada DPRD Kayong Utara yang telah membentuk pansus untuk perusahaan yang “nakal”, jika betul temuan itu seperti informasi di beberapa tajuk pemberitaan, maka kepada APH agar bertindak tegas dan segera usut dugaan perbuatan melawan hukum dari manajemen PT KAP, ” ujar Suryadi Ketua.
Menurut Suryadi, dengan luasan lahan yang mencapai ribuan hektare, tidak sedikit pajak yang harus di bayarkan oleh pihak perusahaan kepada negara maupun sebagai kontribusi kepada pemerintah daerah sebagai PAD Kayong Utara.
” Kalau sudah sekian ribu hektare, cukup besar tambahan PAD jika perusahaan membayar, kita tidak tahu sudah berapa lama lahan tersebut dikelola dan sudah berapa hasil yang di dapatkan oleh perusahaan. Jika itu masuk ke KAS Daerah maka dapat dipergunakan untuk pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ” pungkas Suryadi.
Temuan Pansus DPRD
Pada pemberitaan sebelumnya,
Panitia Khusus(Pansus) DPRD Kayong Utara menemukan kejanggalan dalam pengelolaan lahan yang diperuntukan bagi perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Kalimantan Agro Pusaka(PT KAP)
Pansus DPRD sebagai tindak lanjut mandat utama dalam mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kayong Utara tahun anggaran 2024.
Hasil temuan dari Pansus tersebut dikabarkan berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kayong Utara. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus, Kamiriluddin, usai melakukan monitoring langsung ke wilayah operasional perusahaan di Kecamatan Teluk Batang dan Seponti, pada Jumat (09/05/2025).
Menurut Bang Lud ( sapaan Kamiriluddin), bahwa PT KAP terindikasi tidak menjalankan praktik usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak optimalnya pembayaran pajak dari aktivitas perusahaan sehingga potensi kerugian terhadap Negara maupun pendapatan daerah sangat besar kemungkinan nya.
“Apa yang kami temukan ini akan kita dalami lagi. Sebab, cara mereka tidak benar dan itu lepas dari pungutan pajak. Padahal, kita berharap dari pajak demi meningkatnya pendapatan daerah kita,” ungkap Bang Lud.
Meskipun pihaknya belum merinci temuan secara terbuka, namun Bang Lud menyebut adanya indikasi kenakalan dari manajemen PT KAP yang menggarap dan mengelola lahan seluas mencapai 4.400 hektare. Bang Lud menduga, lahan tersebut tidak dikelola sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Sementara pihak PT KAP dikonfirmasi melalui Sapto selaku Manajer Humas, hingga hari ini belum ada memberikan jawaban.
Tim masih berupaya mengali informasi dan mengawal hasil temuan dari Pansus. Kini Publik menanti apakah Pansus akan mengungkap perihal tersebut secara transparan dan membawa ke ranah hukum atau sekedar seremonial belaka, kita tunggu episode lanjutannya…
Pewarta: Yan
Sumber: Elemen Masyarakat, Pansus DPRD Kayong Utara