Kutai Kartanegara, Kaltim – Ledaknews.com.(07 Febuari 2026) PT REA Kaltim Plantation menjadi sorotan publik setelah warga Kecamatan Kembang Janggut bersama LBH Syarikat Islam mengungkap dugaan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) yang bersumber dari kawasan hutan dan/atau lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).
LBH Syarikat Islam menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan laporan keberlanjutan perusahaan kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Dalam laporan tersebut, PT REA Kaltim disebut mengklaim seluruh pasokan TBS berasal dari sumber legal dan berkelanjutan.
Perwakilan warga Desa Perdana menegaskan bahwa bukti yang dimiliki menunjukkan adanya dugaan manipulasi data, khususnya terkait ketelusuran (traceability) asal TBS yang masuk ke pabrik perusahaan. Ia menyebut, sebagian TBS diduga berasal dari kawasan hutan, sehingga persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran prinsip sawit berkelanjutan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum kehutanan.
Selain dugaan pelanggaran lingkungan, warga juga menyoroti konflik plasma yang hingga kini belum terselesaikan. Upaya mediasi yang telah dilakukan berulang kali disebut tidak membuahkan hasil dan justru menambah beban psikologis masyarakat setempat.
Atas dasar itu, warga Desa Perdana memberikan kuasa hukum kepada LBH Syarikat Islam untuk memperjuangkan hak mereka. Saat ini, tim hukum LBH Syarikat Islam diketahui telah melayangkan somasi kepada manajemen PT REA Kaltim Plantation.
LBH Syarikat Islam mendesak RSPO, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap sumber pasokan TBS perusahaan. Mereka menegaskan, RSPO tidak boleh sekadar menjadi simbol “hijau”, tetapi harus turun langsung ke lapangan jika terdapat dugaan manipulasi data.
Melalui media ini, warga juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan konflik agraria tersebut segera ditangani. Warga mengingatkan, lambannya penyelesaian berpotensi memicu konflik horizontal yang merugikan semua pihak.
Menanggapi tudingan tersebut, Fitra selaku perwakilan legal PT REA Kaltim menyatakan bahwa perusahaan dalam menjalankan usahanya berupaya mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta agar informasi dan keberatan disampaikan secara resmi melalui surat kepada manajemen perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, Taufik, menyebut pihaknya masih menunggu laporan dan data dari jajaran terkait sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. (Tim/Red)