Putusan Komisi Informasi Diabaikan, Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi PPID Kota Probolinggo

Probolinggo, Jawa Timur  (15 Januari 2026)— Ledaknews.com. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur resmi memulai pemeriksaan substantif atas laporan dugaan maladministrasi yang melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, yang secara hukum bersifat final dan mengikat.

Tahapan pemeriksaan substantif tersebut tertuang dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Nomor T/038/LM.44-15/0505.2025/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, yang ditujukan kepada pelapor, IRFAN, warga Kota Probolinggo. Dalam surat itu, Ombudsman menyatakan bahwa laporan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Timur.

Masuknya laporan ke tahap pemeriksaan substantif menandakan bahwa dugaan maladministrasi dinilai memiliki dasar hukum yang cukup kuat dan tidak bersifat laporan ringan.

Putusan Komisi Informasi Bersifat Wajib

Dalam kerangka hukum nasional, putusan Komisi Informasi bukan sekadar anjuran administratif. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dilaksanakan oleh badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pengabaian terhadap putusan Komisi Informasi berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi, sekaligus mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi publik. UU KIP secara tegas menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

Potensi Konsekuensi Pidana

UU KIP juga mengatur konsekuensi hukum pidana bagi pejabat atau badan publik yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi. Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Selain itu, Pasal 53 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghilangkan akses terhadap informasi publik. Dalam konteks ini, pengabaian putusan Komisi Informasi yang memerintahkan pembukaan informasi berpotensi ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi hak akses informasi publik.

Meski ancaman pidana dalam UU KIP tergolong ringan, ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran keterbukaan informasi bukan semata pelanggaran administratif, melainkan perbuatan yang memiliki dimensi hukum pidana.

Dugaan Maladministrasi dan Tanggung Jawab Jabatan

Di luar aspek pidana, tindakan tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi juga berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Bentuk maladministrasi dapat berupa pengabaian kewajiban hukum, kelalaian dalam pelayanan publik, hingga penyalahgunaan wewenang.

Apabila Ombudsman dalam hasil akhirnya menemukan adanya maladministrasi, Ombudsman berwenang mengeluarkan rekomendasi yang bersifat wajib untuk ditindaklanjuti oleh instansi terlapor. Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman dapat berdampak pada akuntabilitas kelembagaan dan menjadi catatan serius dalam pengawasan pelayanan publik.

Ujian Transparansi Pemerintah Daerah

Kasus yang melibatkan PPID Kota Probolinggo ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan hak warga negara. Publik menaruh perhatian pada sejauh mana badan publik bersedia tunduk pada putusan lembaga negara dan mekanisme pengawasan yang sah.

Pemeriksaan Ombudsman diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi formal semata, tetapi mampu mendorong pemulihan hak pemohon informasi, perbaikan tata kelola layanan informasi publik, serta memberikan pesan tegas bahwa pengabaian putusan lembaga negara memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PPID Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait belum dilaksanakannya putusan Komisi Informasi tersebut. Publik kini menantikan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman sekaligus langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Red/Tim PWK

Sumber: Irfan

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *