Ketapang, Kalbar – Ledaknews com. Polres Ketapang telah menetapkan RN sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis, tindakan tegas sebagai implikasi bahwa Polres Ketapang menjunjung tinggi UU no 40 tahun 1999.
Hal tersebut diucapkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) Ali Muhamad, saat dimintai tanggapannya pasca mendapat informasi bahwa Polres Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan pelaku penganiaya(RN) sebagai tersangka.
” Patut kita apresiasi dan kita acungi jempol, ini bukti bahwa Polres Ketapang menegakan keadilan dengan memproses hukum terhadap pelaku yang telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999. Karena telah jelas dalam Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana, ancamannya dia tahun penjara atau denda 500 juta, ” ujar Ali Selasa(03/06/2025) Malam.
Ali Muhamad yang akrab disapa Verry Liem itu juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Ketapang AKBP Setiadi yang sudah tegas terhadap pelaku kriminal, khususnya menyangkut kriminalisasi terhadap jurnalis atau wartawan.
” Kita sebagai jurnalis tentunya sangat berterimakasih kepada bapak Kapolres, dimana implikasi ini menunjukan bahwa Kepolisian dalam hal ini Polres Ketapang sebagai Mitra tidak tutup mata dan melindungi tugas jurnalistik, ” Ucap Verry.
Namun, dibalik itu Verry juga mengingatkan bahwa jurnalis tidak kebal hukum, karena itu dia menghimbau agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya jurnalis/wartawan harus mengedepankan adab dan etika serta bertindak dan bersikap profesional.
” Saya berkali-kali mengingatkan untuk kita semua yang berprofesi sebagai jurnalis, agar lebih profesional, jaga adab dan etika, jangan sampai salah kaprah, karena jurnalis tidak ada yang kebal hukum, jika kita salah dan melanggar konsekwensi nya juga sama akan ada sanksi dan hukumnya, kita tidak sekedar mencari informasi namun kita juga dituntut sebagai edukator, memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat,” tegas Verry.
Sebelumnya sempat viral terjadi penganiayaan terhadap 4 orang jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di Lubuk Toman KM 26, Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan(MHS), Kabupaten Ketapang pada Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 18.45 Wib lalu.
Aksi kekerasan dialami awak media Sergap24 atas nama Basnian alias Abas dan 3 orang rekannya. Perihal tersebut mendapat kecaman dari berbagai aktivis dan organisasi wartawan, diantaranya PWK yang mendesak agar Polres Ketapang segera menindak tegas pelaku.
Pada Selasa 03 Juni 2025 Polres Ketapang melalui Surat Penetapan Tersangka(SPT) nomor: S.TAP. TSK/202/VI/RES.1.6/2025/RESKRIM-1 telah menetapkan RP alias RN alias MR sebagai tersangka, karena terbukti melanggar Pasal 351 KUHP.
Penetapan tersangka telah melalui penyelidikan atas Laporan Polisi nomor: LP/B/161/V/2025/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR. tertanggal 29 Mei 2025. Serta Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/237/ V/TES.1.6 /2025/RESKRIM-1. tanggal 29 Mei 2025.
Reporter: Yan
Sumber: Tim PWK