Rehabilitasi Jembatan Bernilai Rp4,8 Miliar di Kayong Utara Disorot, Publik Pertanyakan Konstruksi, Pengawasan, dan Pelaksanaan Proyek

Kayong Utara, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. (09 Febuari 2026). Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Provinsi Kalimantan Barat berupa Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Sukadana–Teluk Batang dengan nilai kontrak Rp4.818.181.818,18 menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Proyek yang dilaksanakan di dua lokasi tersebut dinilai kontroversial karena besarnya nilai anggaran tidak sebanding dengan konstruksi yang digunakan, yang diduga hanya memanfaatkan struktur utama dari kayu ulin.

Sejumlah warga mempertanyakan perencanaan dan rasionalitas anggaran proyek tersebut. Dengan nilai kontrak yang tergolong besar, publik menilai penggunaan konstruksi kayu tidak mencerminkan standar ideal rehabilitasi jembatan jalan provinsi, terlebih untuk jalur yang memiliki peran strategis bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

Selain itu, muncul dugaan mark up anggaran, diperkuat dengan waktu pelaksanaan proyek yang dinilai terlalu singkat dan tidak ideal jika dibandingkan dengan nilai kontrak. Proyek ini memiliki masa pelaksanaan 92 hari kalender, yang sebagian besar berlangsung pada akhir tahun—periode yang kerap diwarnai banjir rob dan cuaca ekstrem di wilayah pesisir Kayong Utara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalisme Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dalam merencanakan, menyusun, serta melaksanakan anggaran publik bernilai miliaran rupiah, khususnya dalam menentukan spesifikasi teknis, metode kerja, serta mitigasi risiko lapangan.

Dugaan Lemahnya Pengawasan Teknis

Tim investigasi media juga menemukan indikasi lemahnya pengawasan teknis proyek. Di lapangan, pengecoran struktur jembatan terpantau menggunakan mesin molen, bukan batching plant sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi jembatan bernilai besar. Hal ini memicu pertanyaan terkait mutu dan kualitas beton yang digunakan.

“Kualitas coran seperti ini patut dipertanyakan untuk pekerjaan jembatan provinsi,” ungkap salah seorang warga.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: di mana peran pengawas lapangan dan konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak dan standar teknis?

Proyek ini dilaksanakan oleh CV Hasea Karya sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Ascon Multi Jasa KSO PT Tri Tunggal Rekayasa Khatulistiwa sebagai konsultan pengawas. Namun hingga kini, proyek tersebut masih menjadi sorotan karena dilaporkan telah melewati masa kontrak.

Dugaan Dikerjakan Pihak di Luar Struktur Kontraktor

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan langsung oleh pihak kontraktor, melainkan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam struktur resmi CV Hasea Karya. Di lapangan, pekerjaan terpantau dilakukan oleh seseorang berinisial UDN, warga Kayong Utara, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan seorang pengusaha SPBU berinisial H. R.

Dugaan praktik pinjam bendera atau penggunaan nama perusahaan tanpa pelaksanaan langsung oleh kontraktor resmi menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas pekerjaan serta kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan temuan perbedaan metode kerja di lapangan. Dalam dokumen kontrak disebutkan penggunaan alat pengentak tiang khusus, namun di lapangan justru digunakan excavator untuk memukul dan menanam tiang kayu ulin.

Perbedaan alat tersebut dinilai signifikan dan berpotensi menurunkan kualitas konstruksi. Penggunaan excavator sebagai alat pemukul dikhawatirkan dapat menyebabkan retaknya atau patahnya kayu ulin, yang berfungsi sebagai pondasi utama jembatan.

Pengakuan Pelaksana Lapangan

UDN yang disebut sebagai pelaksana lapangan beberapa waktu lalu mengakui bahwa dirinya mengerjakan proyek tersebut atas rekomendasi pihak lain.

“Saya belajar kerja, ini dikasi Haji R. Untuk bahan kayu ulin disuplai oleh H. E,” ujar UDN kepada media.

Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah ini tidak sepenuhnya dikerjakan oleh kontraktor resmi sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp pada Senin(09/02)UDN tidak menjawab.

Desakan Audit dan Klarifikasi

Atas berbagai temuan tersebut, publik mendesak DPUPR Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan audit teknis dan audit administrasi, termasuk pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak, metode kerja, peran pengawas, serta dugaan penggunaan pihak ketiga di luar struktur resmi kontraktor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Provinsi Kalimantan Barat maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh terkait berbagai dugaan tersebut.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berkomitmen memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *