Ketapang,Kalbar– Ledaknew.com. Sejumlah warga dan relawan Bupati Ketapang mengeluhkan minimnya kehadiran pemerintah daerah saat banjir rob dan gelombang pasang menerjang wilayah Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan. Musibah yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) tersebut menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan berat.
Seorang relawan yang rumahnya porak-poranda mengaku merasa diabaikan. Ia menilai pada saat masyarakat membutuhkan dukungan dan perhatian, Bupati Ketapang justru menghadiri agenda safari Natal di Kecamatan Simpang Dua dan Simpang Hulu.
Informasi mengenai agenda Bupati tersebut dibenarkan oleh salah seorang pejabat yang turut mendampingi dalam kegiatan safari Natal. Kepada tim media, pejabat itu menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan Bupati telah terjadwal sejak jauh hari.
Di sisi lain, kekecewaan warga juga diungkapkan melalui sebuah video TikTok berdurasi 60 detik yang diunggah salah seorang warga Dusun Sungai Tengar. Dalam video itu, warga tersebut mengenakan kaos bertuliskan “Relawan Sahabat AW-JAM” bergambar Bupati Alexander Wilyo dan Wakil Bupati Jamhuri.
“Dulu aku jadi relawan AW-JAM, pakai baju ini aku bangga. Sekarang aku minta relawannya Pak AW-JAM turun ke rumah tangga ku ini, lihat keadaan kami di Dusun Sungai Tengar ini,” ujar warga itu dalam rekaman tersebut sambil memperlihatkan kondisi rumahnya yang rusak.
Peristiwa ini memunculkan ingatan publik pada kasus serupa di Aceh beberapa waktu lalu, ketika seorang bupati mendapat kritik keras karena berada di luar negeri saat wilayahnya dilanda bencana. Insiden tersebut kemudian memicu reaksi dari pemerintah pusat.
Menanggapi perkembangan terbaru di Ketapang, seorang tokoh masyarakat mempertanyakan bagaimana sikap pemerintah pusat terhadap situasi ini. “Bagaimana tindakan Presiden terhadap Bupati Ketapang? Apakah akan ada perlakuan yang sama seperti kasus sebelumnya atau akan ada pengecualian?” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan isu yang berkembang di masyarakat.
Redaksi membuka ruang untuk jawaban, koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Kode Etik Jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red