Bintan, Kepri – Ledaknews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan lima orang tersangka. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan pada Rabu siang (11/6/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Turut hadir Jaksa Fungsional Kejari Bintan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum, serta para insan pers dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
IPTU Davinsi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka laki-laki berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/10/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI. Sementara satu tersangka lainnya berinisial RDP (34) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/11/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI tertanggal 27 Mei 2025.
“Keempat tersangka kami amankan di lokasi berbeda, yakni di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong dan di Kelurahan Tanjungpinang Timur. Dari mereka, kami menyita lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,75 gram,” ungkap IPTU Davinsi.
Sedangkan tersangka RDP berhasil ditangkap di Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. Dari tangan tersangka, Satresnarkoba menyita satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.249,56 gram.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.873 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka AS, AP, HO, dan IB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka RDP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pemusnahan Barang Bukti
Selain menggelar konferensi pers, Satresnarkoba juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu milik tersangka RDP seberat 927,04 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai (Wipol), kemudian dibuang ke dalam kloset. Proses ini disaksikan langsung oleh awak media.
Sub:H.Pol,Bintan (A.Ridwan