Ketapang, Kalbar– Ledaknews.com ( 5 Febuari 2026). Transparansi pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan. Seorang warga Kabupaten Ketapang, Herry Iskandar, mempertanyakan tata kelola aset alat berat yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, termasuk pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari pemanfaatan aset tersebut.
Sorotan itu disampaikan melalui permohonan informasi publik yang diajukan Herry kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ketapang pada 20 Januari 2026. Dalam permohonannya, Herry meminta informasi mendasar dan strategis, mulai dari daftar dan kondisi aset alat berat, dasar hukum serta mekanisme pemanfaatan dan penyewaan, besaran pendapatan yang dihasilkan, hingga sistem pencatatan penggunaan dan penyetoran pendapatan ke kas daerah yang diterapkan oleh UPT PUTR.
Jawaban Dinas Dinilai Belum Menjawab Substansi
Pada 4 Februari 2026, Herry menerima surat balasan dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang. Dalam surat tersebut, dinas menyampaikan informasi berupa daftar kondisi alat berat serta rekapitulasi penerimaan retribusi pemanfaatan alat berat Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Namun demikian, Herry menilai jawaban tersebut belum memenuhi substansi permohonan informasi dan disampaikan di luar mekanisme resmi PPID Kabupaten, sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.
Sejumlah informasi penting dinilai belum diberikan, di antaranya dasar hukum dan standar operasional prosedur (SOP) penetapan tarif sewa alat berat, dokumen perjanjian atau kontrak pemanfaatan aset, serta bukti dan mekanisme penyetoran penerimaan ke kas daerah.
“Saya mengapresiasi adanya respons dari dinas. Namun secara substansi, informasi yang diberikan baru sekitar 20 persen. Jika sejak awal dikoordinasikan melalui PPID Kabupaten, dalam hal ini Dinas Kominfo, tentu mekanisme dan kualitas informasinya bisa lebih utuh,” ujar Herry.
Ajukan Keberatan Informasi Publik
Atas dasar tersebut, Herry kemudian mengajukan keberatan informasi publik kepada Atasan PPID Kabupaten Ketapang. Langkah ini ditempuh agar pengelolaan aset alat berat UPT PUTR dapat dibuka secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberatan ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan aset, keuangan, serta kebijakan publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Selain itu, pengelolaan aset daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Dorong Perbaikan Pelayanan Informasi Publik
Herry berharap keberatan yang diajukannya menjadi momentum perbaikan tata kelola informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, khususnya dalam pelayanan informasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Setiap badan publik semestinya memiliki kepedulian terhadap hak masyarakat atas informasi. Ini sejalan dengan arahan Bupati Ketapang agar pejabat publik aktif dan responsif dalam pelayanan, termasuk pelayanan informasi yang merupakan bagian dari pelayanan publik itu sendiri,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang maupun PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang terkait keberatan informasi publik tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dinas PUTR, maupun PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang terkait pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan dimuat secara proporsional.
Red
Sumber: Herry Iskandar