18 Bulan Menanti Keadilan, Korban Kekerasan Seksual Tidak Mendapatkan Hak-haknya

 

Ketapang-KalBar. Hj.Hartati Syamli aktivis perlindungan perempuan dan anak mengapresiasi Unit PPA Polres Ketapang dalam penanganan kasus kekerasan sexual yang melibatkan ayah tiri (Ryt/50 th) sebagai tersangka di Beginci Darat Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang sudah mengalami progres yang signifikan, bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Sandai yang telah membuktikan kesungguhan dalam memburu pelaku ke lokasi tempat tinggalnya yang sulit dijangkau walau belom berhasil menemukan tersangka.

Saat ini status DPO telah ditetapkan terhadap tersangka dalam kurun waktu kurang lebih 4 bulan setelah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ketapang, sepanjang tersangka masih berada di wilayah Ketapang KalBar, tentunya tidak terlalu sulit bagi pihak kepolisian untuk menemukannya. Penanganan kasus ini sudah berjalan hampir 2 tahun (18 bulan).

Masyarakat dan keluarga korban berharap tersangka segera dapat di tangkap dan proses hukum berlanjut sampai ke pengadilan sehingga korban memperoleh keadilan hukum karena sudah menderita akibat perbuatan tersangka.

Kejadian ini dilaporkan juga ke Ketua KPAD Provinsi KalBar oleh Ibu Hj. Hartati Syamli, selaku relawan pendamping keluarga korban kekerasan sexual di Beginci Darat Kecamatan Hulu Sungai.
Adapun hal-hal yang dilaporkan adalah terkait :
hak-hak korban belom maksimal diperoleh .menyangkut berbagai hal,
reintergrasi sosial, pendidikan, kesehatan reproduksinya dan kesehatan mental.

“Saya selaku pendamping keluarga korban menyampaikan bahwa keluarga ingin APH Polisi dapat segera menemukan tersangka, dan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi menginfokan keberadaan tersangka.
Kepada pihak terkait agar melakukan langkah nyata dalam memberikan hak- hak korban utamanya memonitor langsung nmenemui korban ketempat tinggal korban, jangan sebatas stamen dan pendampingan waktu korban memberikan kesaksian di ruangan PPA Polres, penanganan kasus yang seperti ini nampaknya sudah menjadi SOP.
Harus dievaluasi karena ternyata kebutuhan pendampingan harus dilakukan dari tahap awal sampai tahap keputusan di pengadilan.
Kebutuhan info tentang perkembangan penanganan kasus sangat diperlukan keluarga korban, karena biasanya keluarga korban takut dan tidak memahami untuk mencari info tersebut ke APH.
Terminasi pendampingn pun harus dilakukan setelah korban dapat berintegrasi sosial.” Tutur Bu Hj. Hartati kepada media

Peran lembaga swadaya masyarakat dan organisasi wanita sangat dibutuhkan dalam memberikan edukasi dan sosialisi tentang UU kekerasan seksual. Agar jangan sampai aparat desa pun tidak memahami sehingga kekerasan seksual yang terjadi diwilayahnya diselesaikan dengan cara damai dan tidak berani melaporkan.

PKBI Ketapang bersama ALPPIND mengajak mari bersama meminimalkan masalah kekerasan dengan langkah nyata.

Sementara itu, ketua DPC ALPPIND Ketapang Sri Wahyuni, S.Sos.I mengatakan harus ada keseriusan dari APH dalam menangani kasus dan komunikatif memberikan informasi terkait perkembangan kasus kepada keluarga korban, karena tidak semua keluarga korban berpendidikan dan paham alur.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *