Keluarga korban(Agustino Tayap) bersama tim kuasa hukum saat berkunjung ke rumah kediaman Kang Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat terpilih
Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Guna mencari keadilan Hukum keluarga korban penembakan oleh oknum anggota Polsek Tayap mengadu kepada Kang Dedi Mulyadi ( Gubernur Jawa Barat terpilih) pada Minggu(12/01/2025).
Kedatangan keluarga korban dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat didampingi pengacara Mayor Purn TNI CHK. Marwan Iswadi, S H.,M.H bersama tim Kuasa Hukum di kediaman Kang Dedi di Galuh Pakuan, Subang, Jawa Barat.
Langkah yang diambil oleh keluarga korban untuk membuat laporan kasus yang sudah mengendap sejak 4 Juli 2023 silam yang belum ada kejelasan, serta meminta bantuan dalam memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.
Kedatangan keluarga korban bersama tim kuasa Hukum disambut baik oleh Kang Dedi dan merespon positif serta memberikan saran masukan terkait langkah yang harus ditempuh.
Menurut Marwan, pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat terpilih untuk melaporkan kasus kematian tragis yang dialami Agustino yang beralamat di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada tahun 2023.
Dihadapan awak media Marwan Iswandi, mengungkapkan kronologis klien nya yang tewas ditembak oleh oknum Polisi berinisial Briptu. A.
Korban sebelumnya terjadi cekcok dengan Briptu A dan sekelompok preman yang diduga membekingi pengusaha berinisial AK. Hal tersebut menjadi keprihatinan yang mendalam lantaran proses hukum yang tidak transparan dan tidak adil.
“Kami datang ke sini bukan untuk berkunjung, tetapi untuk melaporkan kasus kematian yang menimpa keluarga klien kami,” ungkap Marwan.
Keluarga korban foto bersama Kang Dedi Mulyadi
“Keluarga korban merasa kecewa dengan proses hukum yang tidak ada rimbanya, makanya mereka jauh-jauh datang dari Kalimantan Barat lebih percaya kepada kepala daerah lain, yakni Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang dinilai bisa memberikan solusi, ” Sambungnya.
Marwan Iswandi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari konflik lahan antara kliennya dengan pengusaha berinisial AK. Saat itu kliennya mencoba mencari jalan damai untuk bertemu pengusaha tersebut, namun tidak berhasil ditemui. Ketika kliennya menemukan alat berat milik pengusaha tersebut kemudian memindahkannya dengan harapan dapat mempermudah bertemu dan komunikasi. Namun bukan pengusaha AK yang datang, malah sekelompok preman bersama dua orang oknum Polisi dan terjadi cekcok.
“Yang datang bukan polisi yang siap menjalankan tugas penyelidikan, tetapi preman yang diduga dibekingi oknum polisi. Mereka datang dengan senjata laras panjang dan menembaki klien kami, bahkan setelah dia tembakan bersarang korban dijodohkan ke tanah untuk memastikan kalau klien kami sudah meninggal, “papar Marwan Iswandi.
Marwan Iswandi menjelaskan, kalau keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polisi, namun proses hukum tidak berjalan secara transparan.
“Laporan yang dibuat adalah laporan model A dan menyatakan bahwa ini overmal yang menyatakan bahwa oknum polisi tersebut berada dalam rangka membela diri. Padahal kedatangan mereka tidak berlandaskan surat tugas dan tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan seperti itu,” jelas Marwan Iswandi.
Tim pengacara menilai bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
“Ini jelas pembunuhan berencana. Bagaimana mungkin satu orang melawan delapan orang dan dianggap membela diri? Ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut,” timpal Bambang, anggota tim kuasa hukum.
Tim Hukum meminta Kapolri menindak oknum-oknum yang terlibat demi kepastian Hukum.
“Lebih mirisnya kejadian dilakukan dihadapan anak korban yang masih kecil, kita minta Kapolri pelakunya harus ditindak, baik itu kapolres, wakapolres bahkan kapoldanya, ” pungkasnya.
Tim/Red
Sumber: Tim Pengacara Marwan Iswandi, S.H., M.H.