Sudah 2 Bulan Pengaduan Masyarakat Teluk Bayur, Dinas Perkebunan Ketapang Bungkam Ada Apa,,,???

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Ketapang belum memberikan tanggapan atas surat pengaduan resmi dari perwakilan masyarakat adat pemilik tanah di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang hingga hari ini. Minggu(20/07/2025).

Perihal tersebut menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Oknum di Dinas..?? Sudah terhitung 2 bulan surat pengaduan yang dikirim pada 21 Mei 2025 belum ada respon.

Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Andi Kusmiran dan tim sebagai pengadu, memuat dua poin penting:

1. Penyelesaian sengketa lahan yang diduga diserobot oleh pihak PT. PTS (Prakarsa Tani Sejati);

2. Tindak lanjut terhadap dugaan pemalsuan nama Desa Kubing, yang tidak terdaftar secara administratif di Kabupaten Ketapang, namun digunakan sebagai basis kedudukan salah satu koperasi unit desa dalam kemitraan perusahaan tersebut.

Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi masyarakat dengan DPRD Kabupaten Ketapang pada 21 Juli 2020, serta menindaklanjuti kajian hukum yang telah diteruskan ke bagian hukum Setda Ketapang.

Kenapa Dinas Bungkam?

Publik bertanya-tanya, ada apa dengan diamnya Dinas Perkebunan? Padahal persoalan ini menyangkut hak dasar masyarakat adat dan dugaan pelanggaran administratif oleh pihak perusahaan.

Dengan diamnya pihak Dinas, muncul asumsi dugaan, ” Jangan-jangan oknum di Dinas sudah mendapat bagian dari perusahaan? Sehingga perkara hak masyarakat di diamkan”.

Langkah Lanjut

Warga berharap Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pertanian dan Perkebunan, segera bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan ini. Jika tidak ada langkah konkret, warga mempertimbangkan untuk mengadukan hal ini ke lembaga yang lebih tinggi, termasuk Ombudsman dan Kementerian terkait.

“Jika tidak ada tanggapan dan solusi, maka kami akan membawa kasus ini ke lembaga yang lebih tinggi baik secara administratif maupun secara hukum, “ujar salah seorang warga yang tak bersedia namanya dituliskan. Kusmiran

Jika Pemerintah tidak segera mengambil tindakan, dikhawatirkan akan timbul gejolak dan konflik sosial. Pihak perusahaan sudah mengabaikan hak warga, kehadiran Negara sangat didambakan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian.

Tim/Red

Sumber: Andi Kusmiran

Editor: Verry

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *