Lemahnya Tindakan Hukum Terhadap PETI di Sagatani Kuat Dugaan APH Tutup Mata

Singkawang, Kalbar-Ledaknews..com. Maraknya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di lokasi perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat kuat dugaan ada backing oknum sehingga terkesan APH Tutup Mata.

Aktivitas pertambangan yang diduga tanpa mengantongi izin resmi tersebut tepatnya ditemukan di Lokasi Sankuku /Jembatan 88 Perbatasan Antara Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan Desa Sebaju Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.

Tak segan pemilik lokasi bernama Bambang Setiyo dengan lantang menyebut bahwa aktivitas tersebut atas perintah Bupati Bengkayang, pernyataan Bambang menuai kontroversi, betulkah Bupati Bengkayang telah menyetujui kegiatan yang sudah meresahkan warga di sekitar..???

Pantauan tim media saat melakukan investigasi ke lapangan beberapa waktu lalu, tampak kegiatan berada di tepi jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran dana dari Pemerintah. Warga mengkhawatirkan jika kegiatan tersebut tidak dihentikan akan berpotensi terjadinya kerusakan dan ambruknya jalan.

Lemahnya Tindakan Hukum

Yayat Darmawi, S.E.,S.H.,M.H Koordinator lembaga TINDAK [ Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ] angkat bicara, semakin maraknya dan semakin tidak jelasnya keabsahan dari kegiatan Tambang Liar alias Tambang ilegal di wilayah Hukum Propinsi Kalimantan Barat.

Menurut Yayat hal tersebut mestinya harus menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan, yang mana kewenangan otoritasnya ada di Dinas Lingkungan Hidup propinsi kalimantan Barat sebagai otoritas yang berkaitan dengan kewenangan memeriksa ada atau tidaknya izin lokasi dan izin lainnya yang Resmi dari tambang tambang liar tersebut.

“Mestinya Legal Actionnya segera di buktikan sebelum Lingkungan Hidup di Propinsi kalimantan barat Rusak dan berdampak, ” kata Yayat.

Terkait dengan tindakan Hukum Sinergitas Pemerintah Daerah mestilah melibatkan Tim dari aparat penegak hukum dari Kejagung, Mabes Polri dan KPK dalam rangka menegakkan hukum lingkungan dan hukum pertambangan di Kalimantan Barat saat ini merugikan lingkungan masyarakat dan bisa jadi sentuhan Persoalan hukumnya juga bisa masuk ke ranah Hukum Tipikor, karena pasti ada kerugian Negaranya di kejahatan tambang ilegal tersebut dan karena pasti ada apa dan ada siapa yang berada di belakangnya para tambang tambang liar atau para tambang tambang ilegal di Kalimantan Barat tersebut sehingga Pelaku PETI nya sangat confident walaupun melanggar Hukum.

“Aturan hukum yang mengatur tentang Tambang agar tidak illegal sudah jelas dan termasuk sanksi atas pelanggarannya juga sudah jelas, namun permasalahannya saat ini adalah kenapa penindakan hukumnya tidak terjadi alias tidak terealisasi sesuai dengan keinginan Undang Undang,” ujar Yayat.

“Mesti dibuktikan secara riil bahwa Undang undang lingkungan dan Undang undang Pertambangan memiliki power dan memiliki kewenangan untuk mengatur bukan malah pelaku tambang liar atau pelaku tambang ilegal yang mengatur Undang undang, ” cetus Yayat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pernyataan Bambang kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Termasuk klarifikasi resmi dari Bupati Bengkayang, serta tanggapan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat dan aparat penegak hukum.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(TimRed)

Sumber: Tim Liputan

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *