Diduga Kerap Langgar Aturan BPH Migas Diminta Selidiki SPBU 64 78814 Sukabangun

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Meskipun sudah berulang kali jadi sorotan dan diberitakan, SPBU 64.78814 terkesan kebal dan tak tersentuh hukum, karena diduga mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar tidak mengikuti aturan dan SOP yang berlaku.

SPBU di Jalan Gajah Mada Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang terpantau dengan bebasnya menyuplai BBM kepada pengantri yang menggunakan tangki siluman dan jerigen/drum.

Saat Truk bermuatan jerigen/drum melakukan pengisian, para konsumen yang sekedar mengisi tangki untuk kebutuhan sehari-hari seperti truk ekspedisi, angkutan umum harus rela mengantri berjam-jam, sehingga beberapa sopir menggerutu dan kesal, namun tidak bisa berbuat apa-apa.

“Saya sudah satu jam lebih antri di belakang ini, tapi belum dapat giliran, mereka lebih mengutamakan isi drum, “gerutu sopir yang tak mau menyebutkan namanya Rabu(30/07/2025).

Konsumen lain yang juga dalam barisan antrian mengungkapkan hal yang sama, menurutnya ada dugaan BBM solar tersebut dibawa ke Lokasi PETI.

” Sidak tu lebih mementingkan ngisi pakai derum, itu mungkin mau dibawa ke lokasi tambang, Saye ni hanye mau ngisi tangki jak bukan untuk jual, “gumam konsumen.

Dari pantauan tim di lapangan, Truk yang biasa membawa jerigen/drum terpasang tulisan BBM bersubsidi untuk rakyat dengan tujuan desa tertentu.

Namun nanee yang terpasang tersebut diduga hanyalah modus untuk mengelabui warga dan menghindari sorotan agar dianggap sudah sesuai SOP dan regulasi dalam pendistribusian yang telah diatur oleh PERTAMINA dan Pemerintah.

Mirisnya! Praktik yang diduga mengangkangi hukum dan aturan tersebut tidak pernah mendapat sanksi dari pihak yang berwenang, baik itu dari APH maupun instansi terkait, BPH Migas dan PERTAMINA.

Kapolda Kalbar, Irjen Pipit Rismanto beberapa waktu lalu dihadapan awak media menyatakan akan menindak tegas bagi SPBU yang menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis solar.

Kapolda meminta kepada jajarannya agar melakukan kroscek di lapangan dan bagi yang mengetahui agar melaporkan, jika didapati adanya penyimpangan.

” Jika ada kegiatan yang ilegal, rekan-rekan yang tau tolong informasikan pada kami, kami wajib merespon untuk melakukan penegakan hukum, “ujar Kapolda.

Merujuk pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Kini publik menanti realisasi penegakan hukum yang akan dilakukan, agar penyaluran BBM bersubsidi betul-betul tepat guna dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan H. Syahril Pemilik SPBU tidak bisa dihubungi, dan tim masih berupaya untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam media ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim
Sumber: Warga

Editor: Ali

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *