Gawat,,,!!! Oknum Pegawai Kecamatan Sungai Laur Diduga Gelapkan Dana PKH Hingga Milyaran Rupiah

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Oknum Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, inisial NR diduga menggelapkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2021 – 2025.

Dugaan tersebut karena dana bantuan PKH  pada tahun 2021, 50 warga penerima PKH dan BPNT masih bisa menarik langsung dana PKH melalui mesin ATM BANK BRI. atau menerima bantuan berupa Sembako. Perihal tersebut mencuat menurut keterangan puluhan warga penerima PKH.  Warga menyampaikan bahwa  kartu ATM bersama buku tabungan sempat dipinjam dipinjam oleh pegawai camat Sungai Laur , inisial NR dengan waktu yang cukup lama.

Ironisnya setelah Kartu dan buku tabungan di AMBIL warga sebagai penerima bantuan, tertera kalau uang bantuan PKH keluar serta bantuan sembako periode 2021/2025,  Namun uang nya sudah kosong diduga sudah ditarik oleh Oknum pegawai Camat Sungai Laur.

Diduga uang bantuan PKH Dan BPNT milik 50(limapuluh warga untuk kepentingan pribadi NR Oknum pegawai camat.

Dari penjelasan warga, uang (PKH dan BPNT) ada 2 jenis yang diterima warga:

(1) PKH, Rp.200.000

(2) BPNT, Rp. 200.000.

Bantuan tersebut diterima setiap 3 bulan sekali dengan jumlah nominal Rp 1.200.000( satu juta dda ratus ribu rupiah).  Jumlah tersebut diluar bantuan sembako.

Jika diasumsikan 1 orang menerima Rp 1.200.000 x 50 selama 5 tahun(60 bukan) jumlah keseluruhan uang bantuan warga yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai camat berkisaran Rp 3,6 milyar.

Atas peristiwa tersebut, Oknum pegawai kecamatan Sungai Laur patut diduga melanggar : 1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Pasal 15 ayat (1). UU ini menyatakan, bahwa “Pemerintah dan Pemerintah daerah, wajib menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada fakir miskin dapat diterima oleh yang berhak”.

3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pasal 14 ayat (1). Yang berbunyi: Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan program bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh Pemerintah”.

Muhammad Sandi(41) Aktivis Sosial mengatakan kalau  Oknum pegawai kecamatan inisial NR merampok atau mengelapkan uang masyarakat Desa Teluk Mutiara.

“Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat rawan akan Korupsi dana desa(DD/ADD/PKH dan BNPT. Diduga semua Desa di Kecamatan Sungai Laur rawan terjadi Korupsi, “ujar M. Sandi Senin(01/09/2025).

Sandi menerangkan, ada beberapa masyarakat penerima(PKH) meminta bukti penarikan uang berupa Rekening Koran kepada pihak BNK BRI Sandai, setelah didapatkan bukti penarikan tersebut, warga mempertanyakan kepada pihak Bank namun pihak Bank mengaku tidak tau.

“Anehnya pihak Bank BRI mengakui tidak tau siapa yang menarik uang tersebut, “terang M. Sandi.

“Kerugian masyarakat selama 5  tahun lebih dari satu Miliaran Rupiah. Dalam waktu dekat TIM Tingkat 1 LMPN, MONITOR Kalbar akan membuat laporan tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan Oknum pegawai Camat Sungai  Laur ke Mapolda Kalimantan Barat, “tegas M. Sandi.

Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi, kami masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan perimbangan berita.

Redaksi kami siap memberikan hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang merasa pemberitaan tidak sesuai fakta.

Red

Sumber: M. Sandi

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *