Oknum Kepala SDN Diduga Selingkuh, Kadis: Sanksi Beragam Termasuk Sanksi Berat

Kayong Utara, Kalimantan Barat –Ledaknews.com Dunia pendidikan di Kayong Utara tengah dihebohkan dengan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum guru kepala sekolah. Kasus ini mencoreng citra dunia pendidikan dan institusi terkait.

Kasus ini mencuat setelah warga merasa resah dengan dugaan perselingkuhan tersebut, sehingga warga bersama Kepala Dusun dan RT melakukan tindakan.

ASN Terancam Sanksi Berat Akibat Dugaan Pelanggaran Disiplin

Oknum Kepala Sekolah tersebut adalah seorang ASN kini terancam sanksi berat akibat dugaan pelanggaran disiplin setelah adanya laporan mengenai status pernikahan yang bersangkutan yang diduga melanggar aturan kepegawaian tentang larangan menjadi istri kedua bagi ASN.

Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan, ASN tersebut mengakui bahwa dirinya telah berpisah secara lisan dengan suami sebelumnya pada tanggal 2 Juli. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan “pernikahan sirri” pada tanggal 6 Oktober.

“Proses pemeriksaan telah selesai dan akan segera kami limpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujar Kepala Dinas saat ditemui tim media. Jumat(24/10).

BKPSDM nantinya akan membentuk tim pemeriksa yang melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum, dan BKPSDM sendiri. Tim ini akan bertugas untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Badan Pertimbangan dan Kepangkatan ASN (Baperjakat).

“Baperjakat, melalui Sekretaris Daerah, akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang bersangkutan. Sanksi bisa beragam, termasuk sanksi berat,” jelasnya.

Menurut Jumadi, sesuai aturan kepegawaian, ASN dilarang menjadi istri kedua. Jika terbukti melanggar, ASN tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah mempertimbangkan untuk menonaktifkan sementara ASN tersebut dari jabatannya, terutama jika yang bersangkutan menduduki posisi strategis seperti kepala sekolah.

“Prosesnya sudah kita lakukan dan akan segera kita limpahkan. Untuk saat ini, yang bersangkutan belum dinonaktifkan,proses masih berjalan.Kita tidak bisa serta merta, karena ada beberapa proses, karena Kepala Sekolah hanya tugas tambahan.,” Pungkasnya.

Selain itu, kabarnya kasus yang sedang viral itu juga dalam penyelidikan oleh pihak Polres Kayong Utara. Namun saat di konfirmasi, Kapolres Kayong Utara mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait perkara tersebut.

” Sampai saat ini blm ada pelaporan terkait hal ini, namun jika ada pihak terkait yg melaporkan dugaan tindak pidana yg berkaitan dengan peristiwa ini, akan ditindaklanjuti, “kata AKBP Adi Prabowo Kapolres Kayong Utara saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Kamis(23/10).

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan ASN. Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Publik menanti tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Dinas Pendidikan. Kebijakan apa yang akan diambil terkait kasus ini menjadi pertanyaan di masyarakat. Skandal ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat di Kayong Utara, namun menyebar luas di media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan kejadian ini dan berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Tim/Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *