Kayong Utara, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. Tim gabungan Polres Kayong Utara berhasil membekuk Kor Nain alias Kor (28), pelaku pembunuhan Mira, seorang karyawan swasta PT. Cipta Usaha Sejati (PT. CUS) di Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir. Pelaku yang sempat buron selama hampir dua bulan ini ditangkap di wilayah Simpang Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada Selasa (28/10/2025) pagi.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, melalui Kasat Reskrim IPTU Hendra Gunawan menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan DPO tersebut. Saat akan ditangkap, Kor Nain berusaha melarikan diri.
“Sempat diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena berusaha kabur, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan pelaku berhasil dilumpuhkan,” ujar IPTU Hendra Gunawan.
Usai dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke RSUD Lamandau untuk mendapatkan perawatan medis.
Kor Nain merupakan pelaku pembunuhan terhadap Mira, yang terjadi sekitar dua bulan lalu di mess karyawan pada 6 September 2025 di wilayah hukum Polres Kayong Utara. Motif pembunuhan hingga saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Saat ini, Kor Nain telah diamankan oleh petugas dari Polres Kayong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan pasal pembunuhan yang berlaku.
Pihak Perusahaan saat dihubungi, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kayong Utara yang telah berhasil menangkap pelaku. Pihak perusahaan berharap agar proses hukum ditegakkan dan mendorong agar kasus tersebut dapat diungkap secara tuntas!
Kini, Keluarga korban dan Publik di Kayong Utara menanti pengungkapan apa motif di balik pembunuhan tersebut.
Tim/Red
Editor: Verry