LMPN Lapor Kejagung: Penambangan Emas PT SSM Diduga Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Triliunan Rupiah

Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. DPD Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Kalimantan Barat melaporkan PT Serinding Sumber Makmur (SSM) ke Satgas Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup/Gakkum RI.

Perusahaan yang berdomisili di Dusun Baru Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang ini diduga belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk lahan seluas lebih dari 10.640 hektar.

Menurut laporan tersebut, izin AMDAL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2015 dengan Nomor 660.1/48/BLHD-2015, hanya mencakup lahan seluas 10 hektar di tiga desa: Petai Patah, Alam Pakuan, dan Demit. Namun, PT SSM diduga telah melakukan penambangan emas selama kurang lebih 12 tahun dengan menggunakan lahan seluas sekitar 300 hektar.

Ketua DPD LMPN Kalbar, M. Sandi, menyatakan bahwa kegiatan PT SSM diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Dengan ini saya melaporkan PT SSM atas dugaan kegiatan penambangan ilegal,” tegasnya kepada tim Media Jumat(14/11/2025). 

Sandi menduga izin yang dimiliki PT SSM tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres). Ia mengklaim bahwa berdasarkan informasi dari staf PT SSM, izin perusahaan hanya berlaku di tingkat Provinsi Kalimantan Barat. “Mereka tidak punya legal yang resmi dari Kementerian ESDM. Kegiatan penambangan selama dua belas tahun ini hanya sebatas koordinasi dengan APH ditingkat Provinsi. Diduga kegiatan yang dilakukan ini telah merugikan negara triliunan rupiah,” jelas Sandi. 

Selain itu, Sandi juga menengarai bahwa PT SSM menggunakan bahan peledak dalam praktik penambangan di lapangan. Ia juga membantah klaim PT SSM terkait luasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Menurutnya, dari total 5.900 hektar WIUP yang diklaim, hanya 800 hektar yang merupakan milik PT SSM. Sisanya, seluas 5.100 hektar, adalah lahan dan kebun milik masyarakat.

Diduga perusahaan ini belum memiliki AMDAL, RKAB Produksi, Eksplorasi, dan Angkut. Kegiatan penambangan ini dikawal ketat oleh oknum anggota Brimob bersenjata laras panjang untuk melarang masyarakat bekerja di tanah milik mereka sendiri,” ungkap Sandi.

Atas dasar temuan tersebut, M. Sandi meminta Satgas Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup/Gakkum RI untuk segera menindaklanjuti laporan DPD LMPN Kalbar. “Harapan kami segera ditindak lanjuti dengan mengirimkan masing-masing anggotanya untuk kroscek ke lapangan, karena di sini ada triliunan rupiah negara dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak SSM maupun Instansi terkait mengenai keberadaan dan izin PT SSM. Tim masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait.

Redaksi melayani hak jawab dan koreksi jika ada kekeliruan atau kesalahan informasi sesuai Kode Etik yang di atur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers.

Tim/Red

Sumber: M. Sandi LMPN Kalbar. 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *