KJK Resmikan LBH untuk Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis Kepri

Tanjungpinang — Ledaknews.com Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis di Kepulauan Riau. Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, bersama dua praktisi hukum berpengalaman, Dr. Achmad Yani, SH, MH dan Agustinus Marpaung, SH, MH, resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK).(19/11/2025

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Sekretariat KJK Tanjungpinang, Rabu siang (19/11/2025). Pembentukan LBH KJK menjadi jawaban atas semakin kompleksnya tantangan dan risiko hukum yang dihadapi jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

Ady Indra Pawennari menegaskan bahwa kebutuhan akan perlindungan hukum kini menjadi semakin mendesak. Jurnalis tidak hanya berhadapan dengan risiko keselamatan, tetapi juga potensi kriminalisasi maupun tekanan hukum ketika mengungkap fakta atau isu sensitif.

“Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sering bersinggungan dengan kepentingan publik maupun pihak tertentu yang merasa terganggu dengan pemberitaan. Karena itu, LBH KJK hadir untuk memberikan pendampingan hukum, edukasi, dan advokasi agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan profesional,” ujar Ady.

Selain mendampingi jurnalis, LBH KJK juga akan memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kepri.

“Kita berikan pendampingan hukum gratis bagi rekan-rekan media dan masyarakat melalui LBH KJK,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Achmad Yani menilai keberadaan LBH KJK merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum yang selaras dengan Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip demokrasi. Menurutnya, banyak jurnalis yang belum memahami hak-hak hukumnya ketika berhadapan dengan aparat atau pihak yang keberatan atas pemberitaan.

“LBH KJK tidak hanya bergerak saat masalah terjadi, tetapi juga memberi edukasi dan pelatihan hukum agar jurnalis lebih siap dan memahami prosedur ketika menghadapi persoalan di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya segera mengurus administrasi dan pendaftaran badan hukum LBH KJK ke Kementerian Hukum dan HAM.

Agustinus Marpaung turut menekankan pentingnya edukasi hukum yang berkesinambungan. Menurutnya, banyak persoalan dapat dicegah jika jurnalis memahami kode etik jurnalistik dan batasan hukum yang mengatur profesi mereka.

“Melalui LBH KJK, kami ingin membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan jurnalis. Edukasi dan advokasi akan berjalan beriringan agar insan pers dapat bekerja profesional tanpa rasa takut,” katanya.

Pembentukan LBH KJK menjadi simbol komitmen KJK dalam memperjuangkan kemerdekaan pers serta meningkatkan kualitas jurnalisme di Kepulauan Riau. Keberadaan lembaga ini diharapkan mempermudah akses jurnalis terhadap pendampingan hukum ketika menghadapi intimidasi, ancaman, atau sengketa pemberitaan.

Ady menyampaikan bahwa LBH KJK akan segera merancang program-program strategis, mulai dari klinik hukum, pelatihan kode etik jurnalistik, pendampingan kasus, hingga advokasi kebijakan terkait kebebasan pers.

“Kami ingin memastikan jurnalis Kepri memiliki tempat mengadu, tempat belajar, dan tempat memperoleh perlindungan. LBH KJK adalah wujud nyata dari komitmen itu,” ujarnya.

Dengan terbentuknya LBH KJK, KJK berharap tercipta lingkungan kerja jurnalistik yang lebih aman, profesional, dan berintegritas di Kepri.

Su::man Suryanto, (A.Ridwan)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *