Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) mempertanyakan perkembangan penanganan dua laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), terkait kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.
Kedua laporan tersebut dengan nomor: 30/PWK-WK/KTP/IX/2025 dan Nomor: 31/PWK-WK/KTP/IX/2025 diterima secara resmi oleh Kejati Kalbar pada Selasa, 25 November 2025 (berdasarkan Tanda Terima Surat resmi) dan telah masuk lebih dari 14 hari kerja, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut atau progres penanganannya.
“Kami menanyakan progres karena kedua laporan sudah diterima lebih dari dua minggu kerja. Ini menyangkut dugaan Tipikor yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan kegiatan di Dinas Perkim LH Ketapang dan pengelolaan program serta anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang. Kami berharap ada transparansi untuk kedua kasus tersebut,” ujar Verry Liem, Ketua PWK, pada Jumat (12/12/2025).
PWK menjelaskan bahwa laporan terkait Dinas Kesehatan menyangkut dugaan tidak sesuai penerapan program kesehatan masyarakat dan pengelolaan anggaran yang dialokasikan untuk fasilitas serta pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
PWK menegaskan bahwa kejelasan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami hanya meminta informasi resmi untuk kedua laporan: apakah sudah ditelaah, masuk tahap verifikasi, atau ada kelengkapan tambahan yang dibutuhkan. Supaya tidak terjadi spekulasi dan masyarakat mendapatkan kepastian,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kedua laporan dugaan Tipikor tersebut.
Tim/Red