Pontianak, Kalbar– Ledaknews.com. 5 Januari 2026 – Kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi tahun 2020 di Kantor Distrik Navigasi 3 Pontianak semakin menguat dengan keterlibatan Yuliansyah, Anggota DPR RI Dapil 1 Kalbar dari Partai Gerindra sekaligus Ketua DPD Gerindra Kalbar.
PT Cangka Jaya Nova, perusahaan yang dipimpinnya sebagai Direktur pada tahun 2020, menjadi pemenang lelang pengadaan BBM Non Subsidi untuk keperluan operasional navigasi dan kini diduga menyelenggarakan praktik penyelewengan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Sejarah kasus ini mencatat bahwa pada 11 Mei 2021, Kejati Kalbar pernah memanggil Yuliansyah untuk diperiksa terkait dugaan tersebut, dengan meminta kelengkapan dokumen seperti daftar harga BBM tahun 2019–2020, invoice pembayaran ke Pertamina, dan akte pendirian perusahaan. Namun, Yuliansyah mangkir dan menyatakan bahwa dirinya hanya berperan sebagai Komisaris, bukan Direktur, dan menegaskan Direktur terakhirnya pada tahun 2014. Direktur PT Cangka Jaya Nova pada saat itu, Beni Gunawan, kemudian memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberikan keterangan.
Proses penyidikan kembali diperkuat pada 29 Desember 2025, ketika tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan tertutup di kantor Distrik Navigasi 3 Pontianak dengan pengawalan TNI AD, menyita dokumen-dokumen penting terkait proses lelang tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Harianta, belum dapat memberikan keterangan rinci terkait keterlibatan Yuliansyah karena sedang dalam cuti, namun kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
Upaya konfirmasi kepada Yuliansyah melalui sambungan WhatsApp belum mendapat tanggapan, dan Tim Media terus berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan berita yang berimbang.
Dari sisi hukum, kasus ini mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (diubah UU Nomor 20 Tahun 2001), khususnya:
– Pasal 2 ayat (1): Untuk dugaan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara (pidana penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar).
– Pasal 3: Untuk penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam proses pengadaan (pidana 1–20 tahun, denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar).
– UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Yang melarang manipulasi spesifikasi, penawaran harga tidak wajar, atau kolusi dengan penyedia.
Publik terus mendesak agar aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini tanpa memandang status sosial Yuliansyah sebagai anggota legislatif.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak sesuai kode etik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Tim/Red