Pontianak, Kalimantan Barat – Ledaknews.com. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Pada Senin, 5 Januari 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati Nomor 18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2, Pontianak.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penambangan dan penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining. Sejumlah dokumen yang dinilai relevan berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Mempawah, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Kejati Kalbar menegaskan, seluruh tindakan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya paksa dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah dan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Wayan. Ia menambahkan bahwa Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim/Red
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar