Konflik Agraria Teluk Bayur, Warga Minta Negara Hadir dan Hentikan Kriminalisasi

Warga desa Teluk Bayur, Kec. Sungai Laut sampaikan tuntutan dan pernyataan sikap(sumber foto:Ketapang informasi) 

Ketapang, Kalbar— Ledaknews.com.(sabtu 17 Januari 26) Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menyampaikan pernyataan sikap, kronologis, serta tuntutan terkait konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Musyawarah Rakyat Desa Teluk Bayur pada 15 Januari 2026.

Dalam pernyataannya, masyarakat menyebutkan bahwa tanah yang mereka klaim sebagai milik sah berdasarkan hukum adat dan administrasi desa telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan tanpa penyelesaian hak yang dinilai adil dan layak. Kondisi tersebut, menurut warga, berdampak pada hilangnya sumber penghidupan serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Perwakilan masyarakat juga menyampaikan bahwa berbagai upaya damai dan konstitusional telah ditempuh, termasuk membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2025. Namun, warga menilai hasil RDP tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum.

Dalam rangkaian konflik agraria itu, masyarakat turut menyoroti penangkapan seorang warga Desa Teluk Bayur bernama So’od. Penangkapan tersebut dinilai warga tidak sesuai dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga oleh masyarakat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah.

Masyarakat menilai penguasaan lahan, penanganan hukum terhadap warga, serta pengabaian mekanisme konstitusional tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mereka juga menilai praktik usaha perkebunan yang berjalan saat ini tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional di bidang agraria yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Melalui Musyawarah Rakyat Desa Teluk Bayur, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pencabutan izin operasional PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS), pembebasan warga yang ditahan, penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat, penindakan terhadap oknum aparat yang diduga melanggar hukum, serta pengembalian hak atas tanah yang diklaim telah dikuasai secara tidak sah. Warga juga menuntut pemulihan hak, martabat, dan jaminan perlindungan dari intimidasi maupun kekerasan.

Pernyataan sikap tersebut ditegaskan sebagai sikap kolektif masyarakat Desa Teluk Bayur untuk meminta kehadiran negara dalam penyelesaian konflik agraria, penegakan hukum yang adil, serta pelaksanaan kebijakan nasional yang berpihak kepada rakyat. Pernyataan ini ditetapkan sebagai keputusan resmi Musyawarah Rakyat Desa Teluk Bayur dan ditandatangani atas nama masyarakat pada 15 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi maupun pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun manajemen PT Prakarsa Tani Sejati terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat Desa Teluk Bayur.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi serta membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Yun/Red

Sumber: Ketapang Informasi

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *