Delapan Bulan Mengendap, PWK Pertanyakan Nasib Dua Laporan Dugaan Korupsi di Kejati Kalbar

Pontianak, Kalimantan Barat– Ledaknews.com. Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) mempertanyakan keseriusan penanganan dua laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Hingga lebih dari delapan bulan sejak diterima secara resmi, belum ada penjelasan mengenai perkembangan maupun status penanganan kedua laporan tersebut.

Laporan dengan Nomor 30/PWK-WK/KTP/IX/2025 dan 31/PWK-WK/KTP/IX/2025 diterima Kejati Kalbar pada 25 November 2025, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat resmi. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada kegiatan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program dan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.

Ketua PWK, Verry Liem, mengatakan lamanya penanganan tanpa adanya informasi resmi berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Kami mempertanyakan progres penanganan kedua laporan tersebut karena sudah lebih dari delapan bulan sejak diterima Kejati Kalbar. Ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Kami berharap ada keterbukaan mengenai sejauh mana proses penanganannya,” ujar Verry, Selasa (28/7/2026).

Menurut Verry, laporan mengenai Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program kesehatan masyarakat serta pengelolaan anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan.

PWK menilai keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum serta membangun kepercayaan publik.

“Kami hanya meminta penjelasan resmi. Apakah laporan tersebut sudah masuk tahap telaah, verifikasi, penyelidikan, atau masih memerlukan kelengkapan administrasi. Masyarakat berhak mengetahui agar tidak muncul spekulasi,” tambahnya.

Sulit Mendapatkan Kepastian

Verry mengaku telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejati Kalbar, termasuk melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Ariananta, maupun dengan mendatangi langsung kantor Kejati Kalbar. Namun, menurutnya, hingga kini belum diperoleh jawaban maupun penjelasan resmi mengenai perkembangan kedua laporan tersebut.

Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima informasi perkembangan penanganan ataupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) atau bentuk pemberitahuan resmi lainnya.

“Laporan kami sudah lebih dari delapan bulan, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami sudah beberapa kali menghubungi dan mendatangi Kejati Kalbar, namun belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian mengenai status laporan tersebut,” kata Verry.

Lebih lanjut, Verry menyampaikan dugaan pribadinya bahwa lambannya penanganan laporan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi yang belum didukung bukti dan belum dapat diverifikasi.

PWK mendesak Kejati Kalbar segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kedua laporan tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, Verry menyatakan pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada *Kejaksaan Agung Republik Indonesia* agar memperoleh perhatian dan kepastian penanganan.

“Kami berharap Kejati Kalbar segera memberikan penjelasan resmi. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut, kami akan menyampaikan persoalan ini ke Kejaksaan Agung agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kedua laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

I Wayan Gedin Ariananta Kasi Penkum Kejati Kalbar saat dikonfirmasi hanya mengatakan masih di tanyakan.

“Masih ditanyakan, ” jawab I Wayan singkat melalui pesan WhatsApp Selasa(28/07/2026).

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kejati Kalbar maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red) 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *