Sanggau, Kalbar – Ledaknews.com. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) yang berlokasi di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2023. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat TNI. Sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja dan tempat penyimpanan arsip, diperiksa secara menyeluruh. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah memperoleh izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh barang yang diamankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan di Kantor Kejati Kalbar. Kami juga masih mendalami hasil penggeledahan ini. Untuk detail perkara maupun pihak yang terlibat akan kami sampaikan pada waktu yang tepat,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum mengumumkan penetapan tersangka maupun nilai kerugian negara. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan.
Red
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar