Penanganan Kasus Napak Tilas Ketapang Masih Berjalan, Kejati Kalbar Tegaskan Proses Penyidikan

Pontianak, Kalbar- Ledaknews.com. (Sabtu 31 Januari 2026)Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Napak Tilas Ketapang terus menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat meningkat setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di rumah bendahara kegiatan tersebut.

Saat ini, penanganan perkara Napak Tilas Ketapang telah memasuki tahap penyidikan intensif. Penyidik Kejati Kalbar mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan. Kompleksitas kasus ini dinilai tinggi karena melibatkan pengelolaan anggaran dalam jumlah besar dan lintas sumber pendanaan.

Salah satu fokus penyidikan adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi kegiatan di lapangan. Dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan menjadi perhatian utama penyidik.

Selain itu, sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang serta pihak manajemen perusahaan swasta terkait dana CSR telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Kondisi ini menuntut kehati-hatian penyidik dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Pengamat hukum juga mengingatkan agar proses penetapan tersangka dilakukan secara cermat guna menghindari kesalahan prosedur atau “kecelakaan yuridis”, mengingat besarnya sorotan publik terhadap transparansi penanganan kasus ini.

Di sisi lain, elemen masyarakat menyerukan agar Kejati Kalbar bekerja independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Seruan tersebut muncul seiring adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Ketapang dalam kepanitiaan kegiatan Napak Tilas.

Terkait perkembangan kasus, awak media mengonfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar. Ia menyampaikan bahwa perkara masih dalam tahap penyidikan.

“Jaksa penyidik masih terus melakukan pendalaman, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. “Proses penyidikan masih berjalan dan membutuhkan kehati-hatian serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Kejati Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan menyampaikan perkembangan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *