Oknum Wartawan Diduga Intervensi Pemberitaan Kasus Koperasi Pelang Sejahtera, Konflik Kepentingan Disorot

Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com.(31 Januari 2026) Pemberitaan yang masif terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana di Koperasi Pelang Sejahtera memicu reaksi keras dari seorang oknum wartawan berinisial AF.

AF diduga menunjukkan sikap kepanasan serta terkesan berupaya mengintervensi rekan seprofesi agar menahan atau menghentikan pemberitaan lanjutan terkait kasus tersebut.

Sikap AF menuai sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, selain berstatus sebagai wartawan, AF juga mengakui dirinya merupakan anggota Koperasi Pelang Sejahtera. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, bahkan mengarah pada dugaan keterlibatan AF dalam persekongkolan jahat bersama pengurus koperasi. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut.

Menanggapi pemberitaan yang beredar, AF meminta media untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau terkait dugaan kasus nye kan lagi berproses, jadi tunggu jak hasil penyelidikannye,” kata AF kepada awak media.

AF juga menegaskan bahwa dirinya merupakan anggota koperasi.

“Aku nin anggota Koperasi Pelang Sejahtera gak am,” ujarnya.

Namun, saat tim media mencoba melakukan klarifikasi lanjutan dengan menanyakan nomor keanggotaan koperasi, AF justru mempertanyakan maksud pertanyaan tersebut.

“Apehal nye jadi awak yang mau tau te ye,” cetus AF.

Tak hanya itu, AF mengklaim bahwa namanya tercantum dalam SK CPCL Koperasi Pelang Sejahtera.

“Kalau data awak betol, pasti ade name aku di daftar CPCL tu. Awak carik jak, itu PR awak,” kata AF.

Hingga berita ini diterbitkan, AF belum dapat menunjukkan bukti administratif berupa nomor keanggotaan koperasi yang dimaksud.

Pemberitaan Sebelumnya

Sebelumnya, sejumlah media telah memberitakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana di Koperasi Pelang Sejahtera yang diduga melibatkan oknum pengurus. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah anggota koperasi yang mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan serta penggunaan dana koperasi yang dinilai tidak sesuai peruntukan.

Dalam pemberitaan terdahulu juga disebutkan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Media telah berupaya melakukan konfirmasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pengurus koperasi maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam laporan.

Redaksi Media ini menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Tim/Red

Part: 9

Bersambung

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *