Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com.(6 Febuari 2026).Unggahan stori WhatsApp seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendadak menjadi perhatian luas publik. Sejumlah pernyataan bernada tudingan serius yang diunggah pejabat tersebut memicu polemik, memantik spekulasi, sekaligus membuka diskursus publik terkait tata kelola anggaran dan proyek daerah.
Pejabat dimaksud diketahui berinisial AR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid PAD) pada Dispenda/Bapenda Kabupaten Ketapang. Dalam beberapa stori WhatsApp yang beredar luas dan kemudian diabadikan warganet, AR menyinggung dugaan praktik “kongkalikong anggaran” serta proyek pokok-pokok pikiran (pokir) dewan lintas daerah pemilihan (dapil).
Salah satu unggahan menyebutkan bahwa anggota DPRD yang baru dilantik pada September 2024 diduga telah memperoleh proyek pokir untuk Tahun Anggaran 2025, menggantikan anggota dewan yang tidak lagi menjabat. Pernyataan tersebut disertai ajakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) turun langsung melakukan pemeriksaan di Kabupaten Ketapang.
Kontroversi kian meluas setelah AR kembali mengunggah stori yang menyinggung proyek lintas dapil dengan menyebut nama Syaiadiannur, yang disebut sebagai anggota DPRD dari Dapil Ketapang 3. Dalam unggahan lainnya, AR juga menuliskan bahwa data proyek pejabat Ketapang tahun 2024 dan 2025 disebut menjadi atensi KPK.
“Data proyek pejabat Ketapang 2024, 2025 aman, nunggu KPK ke Ketapang,” tulis AR dalam salah satu stori yang beredar.
Serangkaian unggahan tersebut sontak memicu reaksi beragam di media sosial. Sebagian warganet mempertanyakan dasar hukum dan validitas pernyataan yang disampaikan, sementara lainnya menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan politik, memperkeruh suasana birokrasi, serta menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Syaiadiannur, anggota DPRD yang namanya disebut dalam unggahan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
Hingga kini, AR juga belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait maksud, konteks, maupun dasar data dari unggahan stori WhatsApp yang memicu polemik tersebut. Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun instansi teknis terkait juga belum mengeluarkan pernyataan resmi untuk merespons kegaduhan yang berkembang di ruang publik.
Sejumlah kalangan menilai, sebagai pejabat publik yang berada dalam struktur pemerintahan, penyampaian dugaan serius terkait anggaran dan proyek seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui unggahan media sosial yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Pengamat kebijakan publik juga mengingatkan bahwa isu pokir dan distribusi proyek lintas dapil merupakan persoalan sensitif yang kerap menjadi sorotan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta etika jabatan.
Kasus ini menambah daftar panjang fenomena penggunaan media sosial oleh pejabat publik yang berujung kontroversi. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi institusional dalam tata kelola pemerintahan daerah, agar kepercayaan publik tidak tergerus oleh narasi yang belum terverifikasi.
Tim/Red
Sumber: Stori WhatsApp Pejabat Publik
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.