
Ketapang, Kalbar— Ledaknews.com (10 Febuari 2026).Penyaluran bantuan dana pemerintah daerah kembali menuai sorotan publik. Sebuah yayasan pendidikan keagamaan, Pondok Pesantren Darul Tauhid, diduga menerima bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang meskipun disebut tidak memiliki murid aktif.
Informasi tersebut beredar luas melalui unggahan akun TikTok @nursiri7, yang diketahui merupakan akun milik Nursiri, anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat. Dalam unggahan tersebut disampaikan bahwa Pondok Pesantren Darul Tauhid kerap mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
Menurut Nursiri, berdasarkan penelusuran informasi yang beredar, pada tahun anggaran 2024 yayasan tersebut tercatat menerima bantuan sebesar Rp200 juta yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan ketepatan sasaran penggunaan dana daerah.
Nursiri dalam pernyataannya menegaskan agar pemerintah daerah lebih selektif dalam menyalurkan bantuan kepada yayasan atau lembaga.
“Saya berharap ke depannya yayasan atau lembaga lain yang model seperti ini jangan lagi diberikan bantuan karena sangat tidak efektif. Pemerintah Kabupaten Ketapang harus selektif dalam memberikan bantuan kepada yayasan atau lembaga lainnya karena ini berkenaan dengan uang rakyat,” ujar Nursiri.
Upaya konfirmasi kepada Nursiri telah dilakukan melalui sambungan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan hanya membalas salam tanpa memberikan keterangan atau penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, tim media masih berupaya menghubungi pihak pengurus Pondok Pesantren Darul Tauhid guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait status kegiatan ponpes serta penggunaan bantuan dana yang diterima.
Penegasan Aspek Hukum
Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial oleh pemerintah daerah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 99 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penerima hibah harus memenuhi persyaratan administratif, memiliki aktivitas yang jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Apabila bantuan diberikan kepada lembaga yang tidak aktif atau tidak memenuhi kriteria, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, jika ditemukan unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara/daerah, maka dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik serta pernyataan narasumber. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait. Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi dari pihak Pondok Pesantren Darul Tauhid maupun Pemerintah Kabupaten Ketapang, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Tim/Red