Story WhatsApp Berpolemik, Lakukan Klarifikasi Sepihak: Abdul Razak Dinilai Tidak Profesional dan Menghindar

Ketapang, Kalbar — Ledaknews.com (11 Febuari 2026). Sikap Abdul Razak menuai kritik tajam setelah dinilai tidak profesional dan tidak beritikad baik dalam menyikapi pemberitaan terkait unggahan Story WhatsApp miliknya.

Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi kepada media yang pertama kali memberitakan, Abdul Razak justru menyampaikan pernyataan penegasan melalui media lain.

Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan dan klarifikasi langsung pada sumber awal pemberitaan. Hingga berita ini diturunkan, Abdul Razak tidak pernah menyampaikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi resmi kepada redaksi media yang mengangkat isu tersebut sejak awal.

Lebih jauh, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru berujung buntu. Abdul Razak diduga memblokir nomor kontak wartawan, sehingga akses komunikasi tertutup sepihak. Sikap ini memperkuat penilaian bahwa yang bersangkutan tidak memahami, atau sengaja mengabaikan, mekanisme kerja pers dan tanggung jawab sebagai subjek pemberitaan di ruang publik.

Sejumlah kalangan menilai klarifikasi sepihak melalui media lain bukan hanya tidak etis secara jurnalistik, tetapi juga berpotensi membentuk opini tandingan yang menyesatkan publik karena tidak disertai koreksi langsung atas substansi berita awal. Cara tersebut dinilai sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban komunikasi publik secara terbuka.

Di sisi lain, unggahan Story WhatsApp yang menjadi polemik tersebut dinilai telah menyerang integritas, kewibawaan, serta kinerja pimpinan dan pemerintah daerah. Karena disampaikan ke ruang publik tanpa mekanisme verifikasi dan tanpa klarifikasi lanjutan, pernyataan tersebut dinilai sebagian pihak berpotensi merongrong kepercayaan publik dan mencemarkan nama baik institusi pemerintahan.

Sikap menghindar, menutup akses komunikasi, serta tidak menggunakan hak jawab secara semestinya memunculkan dugaan bahwa Abdul Razak berupaya menghindari konsekuensi dari perbuatannya sendiri, alih-alih menyelesaikan persoalan secara terbuka, jujur, dan beradab.

Analisis Hukum: Klarifikasi Sepihak dan Pemblokiran Wartawan Dinilai Keliru

Pakar hukum pers dan pidana menilai tindakan Abdul Razak secara komunikasi publik keliru dan berisiko.

Menurut prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak koreksi adalah satu-satunya mekanisme hukum yang sah dan beradab untuk menyelesaikan keberatan atas pemberitaan. Klarifikasi yang disampaikan melalui media lain, tanpa pernah menyentuh media sumber, tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan hak jawab.

“Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka ia wajib menggunakan hak jawab kepada media yang memberitakan. Menyampaikan bantahan di media lain tidak menghapus substansi berita awal dan justru memperkeruh informasi publik,” ujar seorang pakar hukum pers.

Dari perspektif hukum pidana, unggahan di media sosial, termasuk Story WhatsApp, merupakan pernyataan publik yang memiliki konsekuensi hukum. Apabila isi unggahan dinilai menyerang kehormatan, reputasi, atau nama baik pihak tertentu, maka dapat berpotensi masuk ke ranah pencemaran nama baik, sepanjang unsur delik terpenuhi dan terdapat pihak yang mengajukan pengaduan.

Lebih lanjut, pakar menilai bahwa sikap menghindari konfirmasi, memblokir wartawan, serta tidak memberikan klarifikasi terbuka justru dapat memberatkan posisi moral dan sosial seseorang apabila persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum.

“Dalam banyak kasus, itikad baik ditunjukkan dengan keterbukaan, klarifikasi langsung, dan kesediaan diuji di ruang publik. Menghindar dan menutup akses komunikasi justru dapat dibaca sebagai sikap tidak kooperatif,” jelasnya.

Meski demikian, pakar menegaskan bahwa penilaian ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun secara etika pers dan tanggung jawab publik, sikap Abdul Razak dinilai tidak mencerminkan kedewasaan berdemokrasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.

Catatan Redaksi

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Abdul Razak. Apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan langsung kepada redaksi media yang pertama kali memberitakan, klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *