Ketapang, Kalimantan Barat – Ledaknews.com (3 Maret 2026) Pelayanan publik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kembali mendapat sorotan setelah wartawan mengalami kesulitan meminta konfirmasi terkait dugaan korupsi senilai Rp23 miliar di dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Kasus ini melibatkan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) dan PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM).
Tim media Tribarata Nusantara bersama Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Ali Muhammad, mendatangi Kejari Ketapang pada Senin (2/3/2026) pukul 15.20 WIB. Setelah mengisi buku tamu dan menunggu hampir 20 menit, mereka tidak berhasil bertemu dengan Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Ketapang.
Seorang staf penerima tamu menyatakan bahwa Kasi Intel sedang berada di luar kantor, meski masih dalam jam kerja, tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai permintaan konfirmasi. Kondisi ini dinilai melanggar asas keterbukaan informasi publik karena pejabat publik enggan ditemui dan tidak memberi penjelasan terkait kasus yang menjadi sorotan masyarakat.
Ali Muhammad menegaskan, kesulitan mengakses pejabat Kejari menghambat fungsi kontrol pers terhadap dugaan korupsi yang melibatkan miliaran rupiah uang negara. Ia menekankan, keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan akuntabilitas lembaga penegak hukum, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik luas.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi PT KEM dan PT KPM. Akses terbatas seperti ini jelas menciderai asas keterbukaan informasi publik dan membuat pekerjaan jurnalistik terhambat,” ujar Ali Muhammad.
Kasus dugaan korupsi Rp23 miliar ini hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Publik dan media menunggu langkah transparan dari Kejari Ketapang, agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan secara resmi kepada redaksi dan akan dimuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
(Yun)