Puluhan Ponton Diduga Ilegal Beroperasi Bebas di Sungai Pawan, Warga Pertanyakan Ketegasan APH dan Peran Kades

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com.(31 Mei 2026). Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung secara terang-terangan di Dusun Kuala Laur, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali menuai sorotan dan keluhan masyarakat.

Sebuah video yang memperlihatkan puluhan ponton tambang emas beroperasi di aliran Sungai Pawan beredar luas di berbagai grup WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah ponton bekerja secara leluasa tanpa terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat berwenang.

Keberadaan aktivitas tambang yang diduga ilegal itu disebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Air Sungai Pawan yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari warga kini berubah keruh. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena sungai merupakan sumber air utama untuk mandi, mencuci, hingga mencari nafkah sebagai nelayan sungai.

Tak hanya itu, sejumlah warga mengaku mengalami kerugian akibat banyaknya ikan dalam keramba yang mati diduga akibat menurunnya kualitas air sungai.

Dalam video yang beredar, terdengar suara seorang warga yang memohon perhatian Kepala Desa agar segera mengambil langkah menghentikan aktivitas tersebut.

“Inilah harus ditegaskan, ponton sudah ada, Kepala Desa ini bagaimana? Tolong diamankan, telah menyebabkan perkelahian di masyarakat, pencemaran lingkungan. Kami sudah berkelahi pagi ini, diamankan Pak Kades tolonglah. Selain kepada Kades kepada siapa lagi kami mengadu, tolonglah,” ujar perekam video.

Pernyataan tersebut memperlihatkan besarnya keresahan masyarakat yang merasa dampak aktivitas tambang mulai memicu konflik sosial di tengah warga.

Terpisah, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kondisi Sungai Pawan saat ini jauh berbeda dibanding sebelumnya.

“Air sungai ini yang dipakai warga untuk mandi, cuci dan lainnya. Sekarang airnya sudah keruh, kalau dipakai mandi kulit jadi gatal-gatal,” ungkapnya kepada media ini.Minggu(31/05/2026).

Menurut keterangan warga, aktivitas PETI di kawasan tersebut sebenarnya pernah ditertibkan. Namun, penindakan yang dilakukan diduga hanya bersifat sementara. Setelah beberapa waktu berhenti, aktivitas kembali berjalan bahkan dengan jumlah ponton yang disebut semakin bertambah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan masyarakat.

Lebih jauh, berkembang pula informasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan praktik pungutan atau setoran tertentu yang membuat aktivitas tambang tersebut dapat terus berjalan tanpa hambatan. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara resmi.

Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan atau dukungan dari oknum pihak tertentu, termasuk dugaan adanya pembiaran oleh pemerintah desa. Meski demikian, tuduhan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Penjawaan, aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai aktivitas tambang yang terekam dalam video tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.(Red) 

 

)

 

Puluhan ponton PETI diduga bebas beroperasi di Sungai Pawan Ketapang. Warga keluhkan pencemaran, ikan mati, dan air keruh.

#PETIKetapang #SungaiPawan #TambangEmasIlegal #Ketapang #Kalbar #PencemaranLingkungan #SaveSungaiPawan #APH #DesaPenjawaan #Sandai #BeritaKalbar #Investigasi #LingkunganHidup #PontonEmas #KetapangTerkini

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *