Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Kasus dugaan pencurian tanah laterit yang menyeret CV Joss kini memasuki babak baru. Setelah sempat dinilai berjalan di tempat selama lebih dari dua tahun sejak dilaporkan pada Maret 2024, Polres Ketapang memastikan bahwa penanganan perkara ini masih terus berproses secara hukum.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang tertanggal 25 Mei 2026.
Komitmen Penyidik dan Upaya Persuasif Pelapor
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Ali Muhamad, yang akrab disapa Verry Ilem, selaku penerima kuasa dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), H. Syahrudin alias Ujang Anis. Dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Desember 2023 di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, Verry Ilem membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak kepolisian berdasarkan SP2HP terbaru yang diterimanya.
“Kami berharap kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Siapa saja yang terlibat, baik korporasi maupun perorangan, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum,” tegas Verry.

Lebih lanjut, Verry mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah membuka ruang komunikasi dan sempat bertemu langsung dengan pemilik (*owner*) CV Joss untuk mencari jalan keluar.
“Kita sudah ketemu Pak Ramses selaku pemilik CV Joss. Beliau saat ini memang dalam kondisi yang kurang sehat dan sedang dalam perawatan. Namun, kita sudah sampaikan agar jika bisa, persoalan ini diselesaikan (secara kekeluargaan). Namun jika tidak bisa diselesaikan secara persuasif, ya terpaksa proses hukum tetap berlanjut. Biarkan hakim yang akan mengetuk palu pengadilan,” pungkasnya.
Langkah Hukum dan Pemeriksaan Saksi Ahli
Meski proses penyelidikan telah berlangsung cukup panjang sejak laporan informasi diterbitkan pada 18 Maret 2024, Satreskrim Polres Ketapang menegaskan bahwa perkara ini tidak dihentikan.

Dalam SP2HP tersebut, dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah progresif, di antaranya:
Pemeriksaan Saksi: Meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa di lapangan.
Keterangan Ahli: Meminta pandangan dari ahli hukum pidana guna mengkaji konstruksi hukum kasus tersebut.
Gelar Perkara: Melakukan ekspose internal untuk menentukan arah penyelidikan.
Guna memperkuat alat bukti, penyidik berencana melakukan pemanggilan terhadap saksi tambahan serta meminta keterangan dari ahli lainnya dalam waktu dekat.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Polisi
Di sisi lain, melalui surat resmi tersebut, Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berperkara, untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada penyidik maupun pejabat kepolisian yang dibenarkan meminta atau menerima imbalan berupa uang atau barang dengan janji dapat mempermudah jalannya perkara. Peringatan keras ini dikeluarkan untuk mengantisipasi adanya praktik percaloan atau oknum yang ingin mengambil keuntungan sepihak.
Kini, publik dan pihak pelapor menunggu hasil akhir dari penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang. Transparansi melalui instrumen SP2HP ini diharapkan mampu menjaga akuntabilitas dan profesionalitas penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat.(Tim/Red)