Mafia Tanah Manis Mata Terdesak: Polsek Incar Keterlibatan Pihak Lain dan Gandeng BPN

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. (24 Juli 2026) Upaya membongkar dugaan kejahatan mafia tanah di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini memasuki fase penindakan krusial.

Praktik penyerobotan, penipuan, dan penggelapan hak atas tanah yang telah mengendap dan merugikan korban, Dewi Purwanti, selama belasan tahun sejak 2013, kini dihadapi dengan tindakan tegas oleh Polsek Manis Mata dan Polres Ketapang.

Eskalasi proses hukum ini secara resmi ditegaskan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VII/Res.1.24./2026/UnitReskrim** tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kapolsek Manis Mata selaku Penyidik, IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H. Langkah ini membuktikan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas laporan tindak pidana tanpa kompromi.

“Penyidik Satuan Reskrim Polres Ketapang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menerima dokumen terkait perkara. Selanjutnya Penyidik Polsek Manis Mata Polres Ketapang akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara SANTO dan melakukan koordinasi dengan BPN Kab. Ketapang,”tegas IPTU Meinardus Yudiansyah dalam surat resmi kepolisian.

 

Jerat Pidana Berlapis & Koordinasi Lintas Instansi bersama BPN

Penyidik tidak main-main dalam merumuskan konstruksi pidana. Guna menjerat seluruh oknum yang terlibat menguasai, menjual, atau membebani tanah tanpa hak, kepolisian mengaitkan pasal-pasal pidana berat dan regulasi khusus pertanahan:

Pasal 6 Ayat (1) huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960: Larangan tegas pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pasal 502 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Ancaman pidana bagi setiap orang yang menguasai atau menggunakan tanah milik orang lain secara melawan hukum.

Pasal 486 dan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Delik pidana penipuan dan penggelapan hak atas barang/tanah demi menguntungkan diri sendiri.

Untuk membongkar potensi manipulasi dokumen serta wewenang pertanahan, Polsek Manis Mata mematangkan koordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang. Langkah ini diambil untuk memetakan kepemilikan otentik dan menutup celah bagi pihak-pihak yang mencoba melintasi hukum.

Bidik Saksi Kunci SANTO & Pengungkapan Aktor Utama

Setelah sukses menggelar pemeriksaan marathon terhadap serangkaian saksi serta membedah dokumen pertanahan milik pelapor, fokus penyidik kini tertuju pada pemeriksaan terlapor dan saksi kunci. secara khusus, penyidik menetapkan agenda pemeriksaan mendalam terhadap Saudara SANTO untuk membongkar kronologi penyerobotan dan mendalami potensi keterlibatan aktor intelektual lain di balik perkara ini.

Ketegasan aparat kepolisian di Ketapang ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi mafia tanah yang merampas hak milik masyarakat. Publik kini mengawal penuh penuntasan kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai etika jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1998. (Red)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *