Skandal Pajak Perkebunan: Diduga Garap Lahan di Luar HGU APH Diminta Seret Manajemen PT PTS

Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. (07 Juli 2026). Dugaan skandal tata kelola perkebunan sawit kembali mengguncang Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kali ini, PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) menjadi sorotan tajam setelah terindikasi menggarap lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) miliknya.

Tak sekadar pelanggaran batas wilayah, aktivitas ilegal ini diduga kuat menjadi modus operandi perusahaan untuk melakukan penggelapan dan pengemplangan pajak negara.

Merespons temuan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Melayu (DPD BPM) Kabupaten Ketapang mendesak aparat penegak hukum (APH) tingkat pusat, mulai dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.

Modus Operandi: Garap 700 Hektare Lahan Siluman

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media, PT PTS diduga nekat menanam kelapa sawit di atas lahan seluas kurang lebih 703,54 hektare yang terbagi dalam dua hamparan (masing-masing 253,54 hektare dan 450 hektare). Ironisnya, lahan yang dikuasai PT PTS tersebut justru berada di dalam area izin HGU milik perusahaan lain, yaitu PT Batu Mas Sejahtera (PT BMS), anak perusahaan Goodhope Asia Holding yang beroperasi di Kecamatan Sandai dan Sungai Laur.

Seorang sumber kredibel mengungkapkan bahwa lahan “siluman” tersebut diklaim oleh PT PTS sebagai lahan program plasma untuk masyarakat. Namun, status hukum yang menabrak aturan ini dinilai sarat akan manipulasi.

“Program plasma itu untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi kalau dibangun di atas lahan ilegal atau di luar HGU perusahaan, maka seluruh prosesnya harus diperiksa secara transparan. Negara tidak boleh dirugikan oleh lingkaran hitam legalitas ini,” tegas sumber tersebut.

Kerugian Negara: Potensi Pajak Gelap yang Tidak Dilaporkan

Ketua DPD BPM Ketapang, Heri Iskandar, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar konflik batas tanah antar-perusahaan, melainkan kejahatan korporasi yang merugikan keuangan negara dari sektor perpajakan.

“Jika PT PTS menanam sawit di luar HGU mereka, maka patut diduga kuat ada aktivitas usaha dan hasil produksi yang sengaja disembunyikan dan tidak dilaporkan kepada negara. Ini adalah indikasi nyata pelarian atau pengemplangan pajak,” ujar Heri Iskandar kepada media, Selasa (7/7/2026).

Heri mendesak DJP dan penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi melakukan audit komprehensif yang meliputi:

– Legalitas penguasaan lahan riil di lapangan.

– Jumlah produksi tandan buah segar (TBS) dari lahan luar HGU.

– Trimming laporan keuangan dan kewajiban perpajakan yang disetorkan ke negara.

“Kami meminta ketegasan hukum. Jangan biarkan korporasi mengeruk keuntungan dari bumi Kalbar tanpa membayar kewajiban pajak yang semestinya,” imbuhnya.

Manajemen PT PTS Bungkam dan “Sembunyi”

Dugaan penyelewengan ini kian menguat seiring dengan sikap manajemen PT PTS yang terkesan menutup diri dan menghindar dari kejaran jurnalis.

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mencoba melakukan konfirmasi kepada Manajer Humas PT PTS, Rudi Hartono. Namun, akses komunikasi justru diputus secara sepihak.

“Kami sudah berupaya menerapkan prinsip cover both sides. Namun, nomor WhatsApp kami diduga diblokir oleh pihak Humas. Sikap tidak kooperatif ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada skandal besar yang sedang ditutupi,” kata Verry.

Verry menceritakan, tim investigasi sebenarnya sempat mendatangi langsung kantor PT PTS beberapa waktu lalu. Sayangnya, manajemen menolak menemui media dan hanya mengutus staf yang tidak memiliki kewenangan memberikan pernyataan.

“Kalau memang bersih dan taat pajak, kenapa harus takut? Mengapa harus bersembunyi dari konfirmasi media? Patut diduga ada rahasia gelap yang sengaja mereka tutupi,” cecar Verry.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT PTS maupun PT Batu Mas Sejahtera untuk memberikan klarifikasi resmi guna memastikan keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *