Siswa SD dan SMP Masuk Kembali 20 Juli 2026, Disdikpora Lingga Resmi perpanjang Libur Sekolah.

Lingga,Kepri-Ledaknews.com

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga resmi memperpanjang masa libur semester genap Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor B/400.3/DISDIKPORA-PPD/VII/2026/2158 tentang Revisi Libur Semester Genap dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan di Daik Lingga pada Jumat (10/7/2026).

Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Lingga, Jhoni Indra MS, S.T., M.M., dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan, Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, hingga Koordinator Pengawas (Korwas) Disdikpora se-Kabupaten Lingga.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perubahan jadwal dilakukan sebagai revisi atas ketentuan sebelumnya mengenai pelaksanaan pembelajaran, asesmen semester, libur sekolah, serta pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.

Berdasarkan jadwal terbaru, masa libur semester genap yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 11 Juli 2026, kini diperpanjang hingga 18 Juli 2026. Dengan demikian, hari pertama masuk sekolah yang semula ditetapkan pada 13 Juli 2026 diundur menjadi 20 Juli 2026.

Perubahan tersebut juga berdampak pada pelaksanaan MPLS bagi peserta didik baru. Semula kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dijadwalkan berlangsung pada 13–17 Juli 2026, namun berdasarkan revisi terbaru, pelaksanaannya diubah menjadi 20–28 Juli 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Disdikpora Kabupaten Lingga meminta seluruh satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kalender pendidikan dan jadwal kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan terbaru. Sekolah juga diinstruksikan untuk melaksanakan perubahan jadwal tersebut secara tertib sehingga proses pembelajaran pada Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan dengan baik.

Dengan adanya kebijakan ini, peserta didik di Kabupaten Lingga memperoleh tambahan masa libur selama satu pekan. Diharapkan waktu tambahan tersebut dapat dimanfaatkan siswa untuk beristirahat, mempersiapkan perlengkapan sekolah, serta menyambut dimulainya tahun ajaran baru dengan kondisi yang lebih siap.

Sementara itu, orang tua dan wali murid diimbau untuk memperhatikan jadwal terbaru yang telah ditetapkan Disdikpora agar tidak terjadi kekeliruan mengenai waktu masuk sekolah maupun pelaksanaan MPLS bagi peserta didik baru.(Suryadi)

Sumber : Metro Batam

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *