Dua Kali RAT Gagal! Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Pelang Sejahtera Kian Menguat

Ketapang, Kalbar– Ledaknews.com. (15 Juli 2026). Polemik di tubuh Koperasi Pelang Sejahtera, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan HILIR Selatan(MHS), Kabupaten Ketapang, kembali memanas.

Untuk kedua kalinya, Rapat Anggota Tahunan (RAT) terpaksa ditunda setelah pengurus kembali tidak mampu menunjukkan maupun menjelaskan laporan keuangan yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada para anggota.

RAT yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Juli 2026 akhirnya ditunda dan dijadwalkan ulang dalam waktu 14 hari ke depan. Penundaan tersebut kembali memicu kekecewaan para anggota yang menilai pengurus tidak menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan koperasi.

Sebelumnya, RAT yang membahas pertanggungjawaban tahun buku 2025 juga berakhir ricuh. Saat itu, pengurus gagal menjelaskan laporan keuangan untuk tahun 2021, 2022, dan 2023, sehingga rapat tidak menghasilkan pertanggungjawaban yang dapat diterima anggota.

Kegagalan dua kali berturut-turut dalam menyampaikan laporan keuangan dinilai semakin memperkuat kecurigaan sebagian anggota terhadap tata kelola keuangan koperasi.

Lebih jauh, kondisi tersebut juga disebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan yang saat ini telah dilaporkan dan masih dalam proses penyelidikan di Polres Ketapang. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana.

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Dinas Koperasi dan UMKM, Camat MHS, Kapolsek MHS, Koramil MHS (Forkopimcam), perwakilan PT Limpah Sejahtera, serta para undangan lainnya.

Koperasi Pelang Sejahtera sendiri memiliki 1.401 anggota dengan susunan pengurus:

Ketua Umum: Sadran
Ketua I: Samson
Ketua II: Murday
Sekretaris: Iskandi
Bendahara: Juhri

Anggota Merasa Dibohongi

Salah seorang anggota, Jaswadi, mengaku kecewa karena hingga kini pengurus dinilai belum pernah memberikan penjelasan yang utuh mengenai kondisi keuangan koperasi.

“Secara pribadi saya menilai pengurus maupun pengawas kurang memahami tata kelola koperasi. Undangan RAT seharusnya disampaikan minimal lima hari sebelumnya, tetapi saya baru menerima malam hari dan besok paginya sudah rapat,” ujarnya.

Ia juga mengaku kehilangan kepercayaan terhadap pengurus dan pengawas.

“Kami sebagai anggota merasa dibohongi oleh pengurus dan pengawas. Tidak ada keterbukaan kepada anggota mengenai laporan keuangan koperasi,” tegas Jaswadi.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota juga menyoroti sikap Ketua dan Sekretaris pengurus yang dinilai lebih banyak bungkam ketika dihujani pertanyaan mengenai laporan keuangan yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan.

Kondisi tersebut membuat sebagian anggota mempertanyakan komitmen pengurus dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana menjadi roh utama pengelolaan koperasi.

Dengan kembali tertundanya RAT akibat tidak tersedianya laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan dugaan penggelapan dana koperasi pun semakin menguat. Para anggota berharap proses penyelidikan yang tengah berlangsung di Polres Ketapang dapat mengungkap secara terang kondisi keuangan koperasi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota.(Tim/Red)

Part 21

Bersambung

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *