Ketapang, Kalbar – Ledaknews.com. Polemik dugaan pengeroyokan yang ramai beredar di media sosial kini memunculkan versi berbeda.
Pihak debt collector PT BRI Finance menilai narasi yang dibangun oleh seorang oknum pengacara bersama pihak debitur diduga merupakan upaya menggiring opini publik sehingga perhatian masyarakat bergeser dari persoalan utama, yakni kewajiban pembayaran kredit kendaraan yang disebut telah menunggak sejak Agustus 2025.
Perwakilan debt collector yang mengantongi surat tugas dan surat kuasa resmi dari PT BRI Finance menegaskan, tuduhan bahwa timnya melakukan pemukulan maupun pengeroyokan sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami di lokasi.
Menurut mereka, narasi yang beredar justru membentuk persepsi seolah-olah debt collector menjadi pelaku kekerasan, sementara pokok persoalan mengenai tunggakan pembiayaan kendaraan perlahan tenggelam dalam opini yang berkembang di media sosial.
“Kami datang menjalankan tugas resmi melakukan penagihan, bukan mencari keributan. Yang berkembang justru narasi bahwa kami melakukan pengeroyokan. Itu tidak benar,” ujar perwakilan debt collector.
Peristiwa tersebut terjadi saat proses mediasi dengan debitur Joko Sumarno alias Jovinco di Kafe Nordu, Ketapang, Rabu (22/7/2026), terkait tunggakan satu unit Toyota Fortuner KB 1127 QR dengan angsuran sebesar Rp6,8 juta per bulan.
Menurut keterangan pihak debt collector, mediasi awalnya berlangsung kondusif hingga suasana berubah setelah seorang rekan debitur yang disebut bernama Jakaria Irawan diduga melempar berkas-berkas di atas meja hingga berserakan.
Tindakan tersebut, menurut mereka, memicu ketegangan dan sempat terjadi aksi saling dorong. Namun mereka membantah keras adanya pemukulan ataupun pengeroyokan sebagaimana narasi yang kemudian tersebar.
Pihak debt collector bahkan mengklaim memiliki rekaman video yang memperlihatkan rangkaian peristiwa secara utuh. Menurut mereka, video tersebut menunjukkan bagaimana situasi memanas dan tidak menggambarkan adanya aksi pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan.
Lebih jauh, pihak debt collector menduga narasi yang dibangun bertujuan mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan, yaitu kewajiban debitur yang belum diselesaikan. Mereka menilai isu dugaan kekerasan telah menutupi pembahasan mengenai tunggakan kredit yang menjadi dasar penagihan.
“Yang seharusnya menjadi fokus adalah penyelesaian kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan. Namun yang berkembang justru opini bahwa kami adalah pelaku kekerasan. Menurut kami, ini membuat pokok persoalan bergeser,” kata perwakilan debt collector.
Pihak debt collector menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila debitur menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Jakaria Irawan maupun Joko Sumarno belum memberikan tanggapan atas bantahan tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)