Kayonog Utara, Kalbar — Ledaknews.com. Program BBM Satu Harga yang digagas pemerintah untuk menjamin akses energi bagi masyarakat di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) kini menjadi sorotan. SPBU 3T bernomor operasi 66.788.004 di Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, diduga menjadi lokasi praktik penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan temuan di lapangan, pengelola SPBU diduga menjalankan pola distribusi yang tidak transparan. Salah satu indikasi yang mencuat adalah pencopotan papan informasi yang sebelumnya memuat layanan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, kemudian diganti dengan daftar harga BBM non-subsidi dan industri seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Perubahan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya mengaburkan informasi mengenai penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat. Sejumlah sumber menyebutkan, selain disalurkan kepada warga dan nelayan kecil, BBM bersubsidi diduga juga mengalir untuk mendukung kebutuhan sektor industri, termasuk operasional alat berat proyek dan pembangkit listrik di kawasan Pulau Maya dan sekitarnya.
Diduga Dijual Melampaui Harga Resmi Pemerintah
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan penjualan BBM bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Solar subsidi dilaporkan dijual dengan harga Rp8.500 per liter, sedangkan Pertalite mencapai Rp10.500 per liter. BBM tersebut disebut didistribusikan kepada pengepul maupun nelayan di sejumlah wilayah, antara lain Desa Tanjung Satai, Desa Satai Lestari, Desa Kamboja, Dusun Kecil, hingga Dusun Besar.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan penyusutan volume pasokan sebelum BBM tiba di lokasi distribusi. Berdasarkan informasi warga, kebutuhan kuota Solar di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 60 kiloliter (KL) per bulan, namun volume yang diterima SPBU disebut hanya berkisar 40–45 KL.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses audit dan investigasi resmi, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat kecil serta dapat menimbulkan kerugian negara.
Pengurus Lapangan Akui Harga, Sebut Hanya Jalankan Perintah
Pengurus lapangan SPBU, Aldi, membenarkan adanya penjualan BBM dengan harga sebagaimana dikeluhkan masyarakat. Namun, ia menyatakan hanya menjalankan tugas distribusi berdasarkan arahan pemilik SPBU.
“Setiap bulan masuk pasokan 45 KL sesuai pesanan untuk tiga desa. Harga satu liter Pertalite Rp10.500 dan Solar Rp8.500. Kami hanya tenaga lapangan yang bertugas mendistribusikan. Keterangan lebih jelas silakan tanya ke Haji Urip,” ujar Aldi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Kepala Desa Desak Audit Menyeluruh
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat. Kepala Desa Satai Lestari, Baharudin, meminta adanya audit menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM subsidi di wilayahnya.
Menurutnya, perubahan papan informasi serta minimnya keterbukaan dalam penyaluran BBM harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di tengah masyarakat.
“Kami meminta penjelasan transparan terkait perubahan papan informasi dan penyaluran BBM ini. Jangan sampai timbul persepsi negatif di tengah masyarakat akibat minimnya keterbukaan,” tegas Baharudin.
Pengelola Belum Memberikan Tanggapan
Media telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pengelola SPBU, H.Urip, melalui pesan singkat. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Nomor kontak wartawan juga telah diblokir sehingga proses konfirmasi tidak dapat dilanjutkan.
Sikap tersebut menjadi bagian dari informasi yang relevan dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola SPBU apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat kini berharap Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU 3T Pulau Maya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program BBM Satu Harga benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak serta menindak setiap pelanggaran apabila ditemukan berdasarkan proses hukum yang berlaku.(Tim/Red)