Pengalihan Anggaran Pendopo Rp15 Miliar di Mempawah Menuai Sorotan, PWK Minta APH dan BPK Turun Tangan

Mempawah,Kalbar – Ledaknews.com// Pengalihan anggaran proyek Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Mempawah senilai Rp15 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam.

Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah yang mendadak mengalihkan dana tersebut ke program normalisasi dan infrastruktur jalan dinilai menyimpan polemik serta menyisakan tanda tanya besar terkait prosedur hukum penganggarannya.

​Keputusan pembatalan dan pengalihan anggaran ini mengemuka setelah adanya gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat bersama Himpunan Mahasiswa Mempawah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengalihan anggaran jumbo tersebut diklaim Pemkab Mempawah untuk memenuhi kebutuhan anggaran mendesak serta menutup defisit pada APBD Murni 2026.

​Meski dalih yang disampaikan menyasar pada program infrastruktur, elemen masyarakat tetap mempertanyakan legalitas dan prosedur pengalihan anggaran tersebut. Publik menuding terdapat indikasi kuat bahwa pengalihan dana sengaja diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu, kendati dibungkus dengan klaim program pro-rakyat.

​Sorotan publik terhadap kebijakan Pemkab Mempawah di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H., tidak hanya tertuju pada polemik pendopo. Program Pembangunan Kawasan Pedesaan Prioritas Nasional (KPPN) di Kecamatan Sadaniang juga tak luput dari kritik keras. Padahal, Sadaniang ditetapkan sebagai satu dari enam wilayah percontohan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis desa di Indonesia.

​Masyarakat menilai proyek strategis tersebut berpotensi sarat kepentingan kelompok serta minim asas manfaat dalam mendongkrak perekonomian warga setempat.
​Kondisi ini bertolak belakang dengan arahan tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus digunakan secara efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sebagaimana landasan kebijakan pengalihan Transfer ke Daerah (TKD). Namun, kebijakan pembangunan di Kabupaten Mempawah dituding publik justru mengabaikan instruksi Presiden dan hanya menguntungkan segelintir elite.

​Menanggapi polemik yang kian memanas, Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, menyampaikan kritik menohok. Menurutnya, kepala daerah wajib mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

​”Kepala daerah memang memegang kewenangan penuh dalam menyetujui anggaran. Namun kewenangan itu wajib berlandaskan asas manfaat dan kepentingan masyarakat luas, bukan untuk memuaskan kepentingan kelompok tertentu. Kita tidak boleh tutup mata, pola pengalihan anggaran semacam ini kuat dugaan tak lepas dari upaya bagi-bagi kue dan kompensasi janji politik penguasa kepada tim pemenangan,” tegas Verry Liem.

​Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta auditor negara untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas indikasi penyimpangan tersebut.

​”Jika terbukti pengalihan anggaran ini disetir oleh kepentingan tertentu, maka ini sudah mengarah pada praktik KKN. BPK dan Inspektorat harus segera melakukan Audit Investigatif. Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK wajib turun tangan menyelidiki! Menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya orang lain atau kelompok adalah delik pidana korupsi. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, tindak tegas tanpa pandang bulu demi mengawal Asta Cita Presiden!” pungkas Verry dengan nada tegas.

​Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Mempawah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah belum memberikan keterangan resmi terkait pengalihan anggaran Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati tersebut. (Yun/Tim)

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut salad heritage ini untuk hak jawab dan klarifiksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahini 1999.

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *