Kesepakatan Gagal, Diduga Lari dari Tanggung Jawab Perwakilan PT MUTU Menghilang Saat Mediasi

Barito Timur, Kalimantan Tengah — Ledaknews.com. Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak keluarga dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) melalui jalur mediasi kembali menemui jalan buntu.

Mediasi yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur pada Jumat, 7 Agustus 2026, berakhir tanpa kesepakatan setelah perwakilan perusahaan, Hermansyah selaku pejabat legal PT MUTU, meninggalkan ruang mediasi ketika pembahasan masih berlangsung.

Mediasi tersebut dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk perwakilan kejaksaan, kepolisian, Tim PKS Kabupaten Barito Timur, serta utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D.

Kehadiran Wawan merupakan bagian dari upaya KSP membantu pemerintah daerah dalam mencari jalan keluar atas sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

Mediasi Hampir Temui Titik Temu

Menurut Ari Panan Putut Lelu, proses mediasi sebenarnya telah mendekati titik temu. Namun, perbedaan mendasar muncul ketika para pihak mulai menyusun berita acara hasil mediasi.

“Sebenarnya mediasi hampir mencapai titik temunya. Namun terhenti saat penyusunan berita acara, karena muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujarnya.

Situasi semakin pelik setelah mediasi diskors. Ketika forum hendak dilanjutkan, Hermansyah diketahui telah meninggalkan ruang mediasi.

Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur kemudian berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.

Akibatnya, forum mediasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak menghasilkan kesepakatan final.

Persoalan 67,11 Hektare Lahan

Sengketa yang dibawa dalam mediasi berkaitan dengan klaim lahan seluas 67,11 hektare yang menurut pihak Yupelis dan keluarga belum memperoleh pembayaran dari PT MUTU.

Lahan tersebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk area yang disebut membentang sepanjang sekitar dua kilometer.

Pihak keluarga meminta agar seluruh klaim lahan tersebut dimasukkan dan dibahas secara menyeluruh dalam proses penyelesaian sengketa.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, pihak PT MUTU tidak menyetujui rumusan berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan yang diajukan keluarga.

Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu titik krusial yang membuat proses mediasi terhenti.

Walk Out Tuai Sorotan

Meninggalkan ruang mediasi sebelum proses penyelesaian menghasilkan kesepakatan menimbulkan tanda tanya di tengah upaya pemerintah daerah mempertemukan para pihak.

Sikap tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk penghindaran dari proses penyelesaian tanggung jawab, meski alasan resmi Hermansyah meninggalkan ruang mediasi belum diperoleh secara langsung dari pihak PT MUTU.

Karena itu, dugaan bahwa perusahaan sengaja “lari dari tanggung jawab” perlu ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan, sampai pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai alasan sebenarnya meninggalkan forum.

Keterangan resmi dari PT Multi Tambang Jaya Utama terkait alasan Hermansyah meninggalkan ruang mediasi, posisi perusahaan terhadap klaim 67,11 hektare, serta substansi keberatan terhadap berita acara masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Mediasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim PKS, hingga utusan KSP tersebut pada akhirnya belum mampu menghasilkan penyelesaian konkret.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya yang akan ditempuh pemerintah daerah dan para pihak untuk memastikan sengketa lahan tersebut tidak berlarut-larut dan hak-hak masyarakat mendapatkan kepastian hukum.(Usup)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Multi Tambang Jaya Utama serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini sesuai Etika Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *