Ketapang, Kalbar- Ledaknews.com// penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Seorang pekerja bernama Peris Setiawan Nazara (34) menjadi korban amuk massa hingga menderita luka robek serius di bagian kepala.
Insiden tersebut dipicu oleh ketegangan akibat kebisingan suara knalpot sepeda motor atau knalpot brong di area perumahan pekerja (mess).
Korban yang berdomisili di Mess Avdeling IV PT Mitra Karya Sentosa Ketapang (MKSK) tersebut menceritakan, peristiwa bermula pada Senin malam (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku bernama Mikrisman menggeber sepeda motor berknalpot racing di sekitar perumahan pekerja.
Rekan korban, Sudieli, sempat menegur aksi tersebut. Namun, teguran itu memicu emosi Mikrisman. Ia kemudian meninggalkan lokasi dan kembali bersama kelompoknya sekitar pukul 22.00 WIB.
”Atap mess tempat tinggal kami dilempari batu. Saya keluar karena mendengar ada keributan dengan maksud melerai, tetapi saya justru jadi sasaran pengeroyokan,” ujar Peris saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut keterangan korban, ia dipukul menggunakan tangan kosong dan kayu sebanyak dua kali ke arah wajah serta kepala. Terduga pelaku diperkirakan berjumlah puluhan orang, di antaranya teridentifikasi bernama Mikrisman, Beni, Rembo, dan Milki.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala serta memar di bagian wajah dan tubuh. Peris telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Dua untuk diproses secara hukum.
Desakan Hukum Pidana dan Adat
Pihak korban mendesak kepolisian menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu demi mencegah terulangnya aksi premanisme di wilayah tersebut.
Dukungan terhadap penegakan hukum juga disampaikan oleh Kepala Desa Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo. Ia membenarkan telah menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut dan meminta polisi mengusut tuntas perkara ini secara transparan.
Selain proses hukum pidana, Iskimo menegaskan bahwa pemerintah desa mendorong penerapan sanksi hukum adat bagi para pelaku karena dinilai telah mengganggu ketenteraman masyarakat setempat.
”Dalam hukum adat, perbuatan tersebut dinamakan Harimau Mengaco Kampong atau membuat keributan di kampung. Ini perlu ditegakkan agar ada efek jera. Kami menolak segala bentuk tindakan anarkis dan berharap wilayah ini tetap kondusif,” tegas Iskimo.
Penanganan Kepolisian
Terkait penanganan perkara ini, Kapolsek Simpang Dua IPTU Made Adyana melalui penyidik Bripka Miftaqul An’Am memastikan proses hukum terus berjalan.
”Tetap kami tangani,” ujar Bripka Miftaqul An’Am singkat.
Saat ini warga dan keluarga korban menunggu langkah konkret kepolisian dalam mengusut tuntas serta menangkap seluruh terduga pelaku yang terlibat.(Tim/Red)