Tanjung Pinang kepri.Ledaknews.com- Ada beberapa pekerja dari Kabupaten Lingga, yaitu Mawardi, Romzi, Herman, Rian Adriansah, pada awalnya bekerja di salah satu perusahaan yaitu PT BAI, dengan dijanjikan upah atau gaji sebesar Rp,140,000 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah)/hari serta makan dan tempat tingal di tanggung. Namun sesampainya di lokasi kerja, apa yang sudah dijanjikan, tidak sesuai yaitu makan tidak di kasi, namun tempat tinggal memang ada.
Oleh karena janji menangung makan para pekerja tidak dilksanakan oleh perusahaan, maka Mawardi, Romzi, Herman, Rian Adriansah, kemudian berhenti dari pekerjaan di PT dimaksud dan bermaksud mau pulang kekampung halamannya di Kabupaten Lingga.
Pekerja yang berasal dari Kabupaten Lingga tersebut, pada hari Senin Tanggal 09 Desember 2024 dan sesampainya di pelabuhan Roro Lokasi Dompak Tanjungpinang, ada salah satu oknum petugas dari Kepolisian yang kemudian diketahui bernama Doni-Red, menanyakan kepada pengantar pekerja yang mau pulang ke Lingga, mungkin karena salah menjawab, oknum polisi itu langsung memarahi dengan nada tinggi.
“Kalian mau pulang ya ?, kata Polisi.
“Iya pak:, jawab pengantar.
“Tidak ada uang ya ?, tanya Polisi.
“Kalau uang memang ada pak, tapi tidak mencukupi untuk ongkos”, jawab pengantar,
“Kenapa kamu jawab nya kayak gitu ?’kata polisi
” Yang benar nya kayak mana jawab nya pak ?, tanya pengantar,
“Kalau kayak gitu jawabna mu, kamu aja yang menagung ongkos nya, kapal ini bukan milik kita, kata polisi.
Dengan jawaban dari pekerja tersebut, si Polisi itu, entah apa sebabnya merasa tersinggung.
Apakah harus arogan seperti ini yang dinamakan bentuk pelayanan “Kepolisian” dan “Mengayomi” masyarakat ?. Karena dianggap salah menjawab aja, oknum “Polisi” boleh memarahi masyarakat ?.
Jipri