Bareskrim Polri Usut TPPU Emas Ilegal Senilai 25,8T, Berkaitan PETI di Kalbar

Surabaya, Jawa Timur- Ledaknews.com. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun periode 2019–2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirtipideksus  Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak pada Kamis (19/2/2026).

Penggeledahan dilakukan secara serentak di satu lokasi tempat tinggal di Surabaya serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, masing-masing satu toko emas dan satu rumah tinggal. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga terkait hasil tindak pidana.

Berawal dari Analisis PPATK

Pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Analisis tersebut mengindikasikan adanya aktivitas toko emas dan perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas hingga ke luar negeri, diduga menggunakan bahan baku dari pertambangan ilegal.

Rangkaian Kasus Sejak 2019

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana asal berupa praktik pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat sepanjang 2019–2022. Perkara tindak pidana asal tersebut telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan sebelumnya, ditemukan alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak. Pihak-pihak tersebut kini menjadi objek penyidikan dalam perkara TPPU oleh tim Dittipideksus.

Nilai Transaksi Capai Rp25,8 Triliun

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.

Polri menegaskan bahwa pendekatan TPPU dilakukan untuk menelusuri dan merampas hasil kejahatan serta memutus mata rantai praktik pertambangan ilegal.

“Negara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara. Setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun menjual hasil tambang ilegal akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Brigjen Pol Ade Safri.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran para pihak dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Red

Recommended For You

About the Author: ledaknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *