Ketapang, Kalbar — Ledaknews.com. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean mengular di SPBU serta melonjaknya harga di tingkat pengecer membuat Pemerintah Kabupaten Ketapang geram.
Menanggapi situasi yang kian mencekik perekonomian warga, Bupati Ketapang Prov Kalbar, Alexander Wilyo, melayangkan surat instruksi tegas bernomor 920/DISDAG.100.3.5.2/2026 tertanggal 21 Juli 2026 perihal Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Ketapang.
Surat yang ditujukan langsung kepada Sales Branch Manager Rayon III dan VI PT Pertamina Patra Niaga, Ketua HISWANA MIGAS, serta seluruh pengelola SPBU di Ketapang ini memuat empat poin penekanan keras untuk segera direalisasikan:
1. Desak Tambah Kuota BBM: Pertamina dituntut memperlancar distribusi dan segera menambah kuota BBM ke SPBU di wilayah Ketapang, termasuk ke area 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar/Terpencil). Langkah ini dinilai mendesak guna mengurai antrean panjang serta menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.
2. Selektif Penjualan & Brantas Penimbun: Seluruh pengelola SPBU diperintahkan selektif saat menjual BBM dan wajib mengutamakan masyarakat umum. Bupati memperingatkan agar tidak ada praktik penimbunan, penyalahgunaan, maupun penyaluran ilegal yang menyiagakan celah permainan oknum.
3. Jual Sesuai HET Resmi: SPBU diwajibkan menyalurkan BBM sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi dari pemerintah dan dilarang keras melakukan manipulasi atau perubahan harga di luar ketentuan.
4. Ancaman Penertiban Tim Gabungan: Pemkab Ketapang bersama Forkopimda (Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan Lanal) dipastikan turun tangan melakukan pengawasan, monitoring, hingga tindakan penertiban tegas terhadap SPBU nakal yang mengabaikan instruksi tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat segera menghentikan ulah spekulan BBM dan mengembalikan kelancaran pasokan BBM subsidi maupun penugasan di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang.(Yun/Red)