Pontianak,Kalbar – Ledaknews.com. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan(menyegel) proyek reklamasi milik PT Amanda Jaya Khatulistiwa(PT AJK) di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. pada Jumat(23/05/2025).
Proyek milik pengusaha yang cukup ternama asal setempat itu diduga berjalan tanpa izin dasar pemanfaatan ruang laut dan reklamasi atau dilaksanakan secara ilegal.
Tim pengawas dari stasiun PSDKP Pontianak menemukan bahwa perusahaan melakukan reklamasi seluas 0,04 hektar dan pembangunan dermaga 0,02 hektar tanpa mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut maupun izin reklamasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut adalah harga mati.
Pung Nugroho menegaskan, bahwa penegakan hukum ini tidak semata untuk penindakan, melainkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekonomi laut Indonesia.
“Penertiban ini bukan hanya soal hukum tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral menjaga kelestarian laut kita,” terang Ipung sapaan Akrab Dirjen Pengawasan PSDKP saat dikonfirmasi Selasa(27/05/2025).
Lebih lanjut Ipung mengatakan, Pengawasan oleh Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan bahwa PT AJK melakukan reklamasi untuk pembangunan terminal khusus tanpa izin yang sah.
Karena itu, atas pelanggaran yang telah dilakukan kegiatan proyek tersebut dihentikan dan lokasi langsung disegel dengan dipasang garis pengaman oleh Polsus PWP3K. Pelaksanaan Penyegelan juga disaksikan langsung oleh pihak penanggung jawab kegiatan sebagai bentuk tindakan resmi dan transparansi.
Sementara Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menuturkan untuk menindaklanjuti pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum untuk pengenaan sanksi administratif yang berpotensi berupa denda administratif sesuai ketentuan dalam pengelolaan ruang laut,” ujarnya.
Sejalan dengan peristiwa tersebut, sebelumnya Menteri KKP Trenggono menegaskan pentingnya penataan ruang laut yang tertib dan berkelanjutan. Dia menegaskan bawah langkah penyegelan adalah bagian dari implementasi prinsip ekonomi biru yang menitikberatkan pada keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan laut demi keberlangsungan ekosistem jangka panjang.
Di lain pihak, perwakilan penanggungjawab dari PT AJK, dihubungi berulangkali melalui sambungan WhatsApp untuk dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Penulis: Red
Sumber: Liputan, PSDKP